Beritatujuh.net – Tangsel – Nama yang berhasil lolos seleksi administrasi dan tes tertulis calon hakim konstitusi untuk menggantikan posisi hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna belum ditemukan.
Calon yang lolos berdasarkan Keputusan Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi selanjutnya akan mengikuti tes kesehatan dan wawancara terbuka.
“Tentu saja kita masih menunggu hasil finalnya siapa kandidat yang berhasil lolos menjadi hakim konstitusi Republik Indonesia nantinya.” Ujar Oksidelfa Yanto Dosen Ilmu Hukum Universitas Pamulang Tangerang Selatan (8/12/19)
Menurutnya, Terlepas siapapun nanti yang akan terpilih sebagai hakim konstitusi banyak pihak berharap bahwa hakim konstitusi yang baru nanti harus mampu membawa institusi Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi lebih baik dalam melaksanakan tugas-tugas konstitusi.
“Hakim konstitusi yang baru diharapkan semakin dapat memberikan darah segar bagi kredibilitas dan marwah MK kedepan dalam menjalankan tugas,
Karena MK diyakini publik sebagai lembaga negara yang patut dijadikan contoh dalam menangani kasus hukum, “paparnya
Akan tetapi, lanjutnya, atas kasus yang menimpa hakimnya justru menjadi lembaga tersebut merosot legitimasinya di mata publik.
Dalam kasus korupsi yang menghinggapi MK beberapa waktu lalu tersebut, masyarakat kemudian menilai ini merupakan masalah besar dalam sejarah hukum di Indonesia. Apalagi terjadi saat orde reformasi.
Kita tahu orde reformasi mengharuskan penegakan supremasi konstitusi menjadi sesuatu yang sangat penting. Nuansa baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia harusnya direalisasikan dalam praktik penegakan hukum, khususnya dalam memutus suatu perkara konstitusi. Sangat penting bagi hakim konstitusi yang baru nantinya memahami dan mengerti bahwa ketika satu putusan tidak terlaksana dengan baik dan menyimpang dari koridor undang-undang, jelas akan membawa dampak pada kewibawaan lembaga yang memutusnya.
Hakim MK harus menjadi contoh baik oleh banyak pihak, terutama para penegak hukum dalam berbagai institusi dan lembaga negara lainnya dengan tidak melakukan perbuatan yang dilarang undang-undang bahkan kode etik profesi sekalipun.
Bagi calon hakim konstitusi, kasus-kasus hukum yang mencoreng wibawa MK hendaknya dapat dijadikan pelajaran berharga dan harus menjadi kasus terakhir.
Karena hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna akan berakhir masa jabatannya pada 7 Januari 2020.
Diharapkan penggantinya nanti adalah hakim konstitusi yang dapat mengemban harapan masyarakat dan selalu secara terus-menerus menumbuhkan rasa kepercayaan masyarakat untuk mencari keadilan dengan jalan bekerja dengan sungguh-sungguh, profesional dan tidak melanggar ketentuan undang-undang yang ada.
Untuk itu penting bagi panitia seleksi untuk memilih kandidat hakim MK yang terbaik. Karena sesungguhnya MK akan menjadi benteng terakhir bagi publik dalam upaya menegakkan konstitusi” lanjutnya
Kepada semua calon hakim MK jika nanti terpilih mudah-mudahan dapat mengemban tugas dengan baik, sehingga keadilan yang merupakan hak konstitusional setiap warga negara menjadi tidak tercabut dengan hadirnya putusan-putusan yang berkeadilan sesuai norma dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semoga. Paparnya ( Iman/ Red )
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.