TANGERANG

Berita7Net – Puluhan wartawan yang mengatasnamakan Forum Wartawan Tangerang (Forwat) menggelar aksi solidaritas Refleksi Hari Pers Nasional 2020, Senin (10/2/2020).

Sambil membentangkan poster para awak media itu berkumpul di depan Kantor Mapolresto Tangerang Kota.

Koordinator aksi, Andi lala dalam orasinya mengatakan bahwa masih banyak kasus tindakan kekerasan dan intimidasi yang dialami wartawan saat bekerja di lapangan. Dia mengutip data dari Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), kurun waktu tahun 2019 sedikitnya ada sebanyak 53 kasus  kekerasan wartawan di Indonesia.

Selain mengecam tindakan intimidasi dan kekerasan, Andi juga meminta kepada aparat penegak hukum agar menegakan undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers. Menurut Andi, dalam aturan itu  mengandung 10 Bab dan 21 pasal, Bab dan pasal tersebut berisi tebtang aturan dan ketentuan tentang pembredelan, penyensoran, asas, fungsi, hak dan kewajiban perusahaan Pers tidak terkecuali hak-hak Wartawan.

“Di situ juga diatur bahwa subjek dan objek jurnalistik di Indonesia memiliki tiga keistimewaan hak, yakni hak tolak, hak jawab dan hak koreksi. Tapi masih terjadi kasus yang menjerat wartawan tidak melalui langkah sengketa pers.Padahal undang undang sudah mengaturnya,”kata Andi disela sela aksi.

Andi mencontohkan kasus hukum yang dialami salah seorang  wartawan bernama Mohamad Sadli Saleh (33), karena tulisannya dianggap mengkritik Pemerintah Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Utara. Sampai saat ini masih dipenjara dan menunggu hasil persidangan.

“Yang paling penting bagi wartawan adalah dapat terus berkarya tanpa adanya ancaman dan tekanan dari pihak manapun, kebebasan pers masih menjadi pekerjaan rumah bagi aparat penegak hukum dan pemerintah,” katanya.

Usai berorasi di Mapolrestro Tangerang Kota, aksi kemudian dilanjutkan berjalan kaki (longmarch) menuju Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang. Massa aksi kembali membacakan tuntutannya, poin ketiga adalah soal kesejahteraan wartawan. Menurut pengunjuk rasa,
kesejahteraan wartawan menjadi hal penting dalam mendorong terwujudnya Good Jurnalism (Jurnalisme yang baik).
Karena tanpa itu, tidak akan pernah ada jurnalis yang baik.

Untuk mendorong kesejahteraan yang baik itu, maka pemerintah harus ikut andil dalam  melindungi keberlangsungan pers di Indonesia termasuk mencakup media yang tumbuh dan sehat secara bisnis, karena dengan begitu bisa memberikan kesejahteraan kepada wartawannya.

Selang beberapa lama berorasi,

akhirnya  massa aksi ditemui Kasatpol PP Kota Tangerang, Agus Hendra, Kabag Humas, Pemkot Tangerang, Buce Gartina, Kadis Kominfo, Mulyani, Wakil Ketua DPRD, Turidi Susanto dan Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo.

Dalam kesempatan itu, massa aksi sempat memberi kalung bunga dan kemudian masuk ke Gedung DPRD Kota Tangerang untuk berdialog.

Dalam audensi itu Pemkot dan DPRD sepakat bahwa tindakan intimidasi dan kekerasan tehadap wartawan di Kota  Tangerang tidak boleh terjadi.
“Kami juga sepakat menolak tindakan intimidasi dan kekerasan kepada wartawan. Pers menjadi pilar ke empat demokrasi,” ujar Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo didepan massa aksi.

Terkait soal kesejahteraan wartawan , kata Gatot ini ini juga mesti dipikirkan bersama sama. Untuk itu Gatot,  meminta Pemkot bisa menyampaikan kepada perusahaan media agar lebih meningkatkan kesejahteraan wartawannya.
“Ya, minimalkan honornya sesuai UMK,” ujarnya.

Sementara Kabag Humas Pemkot Tangerang, Buce Gartina menegaskan kalau pihaknya akan memperimbangkan tuntutan  para awak media tersebut, terutama soal keterbukaan informasi dan soal bagaimana menggelola kerjasama media.
“Ya, InsyAllah tuntutan teman teman akan jadi pertimbangan kami,”pungkas Buce yang baru saja menjabat.(frwt)

Berita7