Berita7- JEMBER- Maraknya kabar yang terjadi di kalangan masyarakat terkait seorang nenek yang bernama Satrina B Nuranti yang beralamat di Dusun Grujugan Desa Jatisari Jenggawah dikabarkan nenek tersebut saat ini tidak memiliki penghasilan ekonomi akibat lahan yang merupakan sebagai sumber penghasilan untuk menyambung hidup telah di hibahkan kepada almarhum Nuranti yang saat ini menjadi sengketa di Pengadilan Agama Jember.

Ternyata terkait berita tersebut Wafi selaku keluarga mengatakan,”siapa bilang nenek saya yaitu bernama Satrina B Nuranti tidak punya aset tanah setelah menghibahkan tanahnya ke ibu saya yang bernama Nuranti. ini bukti aset tanah nenek (Satrina B Nuranti) yang masih dimiliki sebidang tanah  luas 297 m2, ini pun baru sebagian dari harta yang dimiliki belum harta lainya. makanya berita tersebut adalah bohong yang tidak jelas” tegasnya kepada wartawan saat di temui di kadiamanya.

Dan di jelaskanya juga,” saat ibu saya meninggal ( Nuranti) Adik saya yang bernama Abdul Halim tidak pernah menyerahkan nenek saya (Satrina B Nuranti) kepada paman saya yang tinggal di Dusun Grujugan Desa Jatisari Jenggawah karena hal tersebut adalah kemaunya nenek saya sendiri, hal itupun terjadi setelah adanya pertemuan antara keluarga.

“Akan tetapi walaupun nenek (Satrina B Nuranti) ikut paman saya ketiga cucunya tidak lupa dalam memberikan nafkah sebagai rasa peduli kepada nenek(Sabrina B Nuranti), jadi berita yang beredar seperti itu adalah bohong,”tegasnya sekali lagi kepada wartawan saat di temui di kediamanya.

(Bam)

Berita7