Berita7 | Dalam rangka menyukseskan Pilkada tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang di 508 kabupaten/kota untuk pemilihan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota serta 37 provinsi untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur.
BACA JUGA : Pecat Oknum Komisioner Bawaslu dan KPU, Diduga Merusak Demokrasi
Ketua DKPP Heddy Lugito mengajak penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu disampaikan Heddy Lugito dalam kegiatan Rapat
Pimpinan Nasional bekerja bersama-sama untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan kontestan. Ini yang harus diingat oleh penyelenggara Pemilu,” tegas Heddy dikutip BantenExpres dari laman resmi DKPP.
sinergitas Lembaga Penyelenggara Pemilu Dalam Menyukseskan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, Jumat (15/11).
BACA JUGA : Isu Berkembang, Komisi II Pertanyakan Netralitas ASN dan Pj Kepala Daerah di Pilkada Serentak 2024
Hingga 15 November 2024, DKPP menerima 623 pengaduaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Mayoritas pengaduan terkait tahapan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi terutama dugaan pergeseran suara.
Heddy berharap Pilkada nanti tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan penyelenggara berupa pergeseran suara. Menurutnya, Pemilu 2024 yang telah usai menyisakan banyak persoalan, antara lain pergeseran suara yang diduga dilakukan penyelenggara.
BACA JUGA :Dianggap Tidak Netral, Tim Hukum Paslon Faldo-Fadhlin Laporkan Bawaslu Kota Tangerang ke DKPP RI
“Jangan sampai kita (penyelenggara) menggeser satu suara pun, kalau dilakukan itu adalah sebuah pengkhianatan terhadap demokrasi dan rakyat,” sambung wartawan senior tanah air ini.
Dalam kesempatan ini, Heddy menekankan pentingnya hukum dan etika sebagai penopang tegaknya demokrasi di Indonesia. Kedua aspek tersebut akan menentukan kualitas demokrasi (termasuk Pemilu di dalamnya).
Mengutip indeks demokrasi yang dirilis The Economist Intelligent Unit (EIU) tahun 2021, Heddy mengungkapkan, skor demokrasi Indonesia adalah 6,71 dari 10. Indonesia masuk dalam daftar negara dengan demokrasi terbatas.
Dari 622 pengaduan di 2024, sebanyak 191 perkara di antaranya telah diputus yang melibatkan 859 penyelenggara Pemilu sebagai Teradu. Sedangkan 63 lainnya sedang dalam proses pemeriksaan.
“Demokrasi kita cukup baik, tetapi masih lemah atau buruk dalam hal budaya politik. Sehingga demokrasi kita perlu ditopang tegak oleh hukum dan etika, tidak bisa dilepas begitu saja,” tutupnya.
(*)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.