Beritatujuh.net – Kota Batam – Batam yang semulanya di kenal Kota industri perkapalan dan electronik, kini Batam diduga sudah menjadi kawasan perjudian.
Seperti terlihat dengan menjamurnya sarana perjudian dengan berbagai jenis mulai dari yang berskala kecil seperti arena goncang dadu, Adu Ayam, sampai dengan judi gelanggang permainan ketangkasan elektronik atau yang lebih popular disebut “Gelper” yang merata diseluruh Mall-mall atau Plaza, ruko diseantro penjuru kota batam.
Sungguh sangat bertolak belakang dengan ajaran agama serta visi kota Batam yang dahulu telah dinobatkan sebagai Bandar Dunia Yang Madani, yang berarti adalah kota yang berlandaskan keimanan yang hakiki, namun sekarang justru dipenuhi dengan sarang perjudian yang sangat bertentangan dengan prinsip “MADANI” tersebut.
Padahal secara jelas hukum yang berlaku di indonesia sangat melarang soal perjudian dalam bentuk permainan apapun.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan Peraturan Pemerintah No.9/1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian yang intinya melarang segala bentuk perjudian diseluruh wilayah Indonesia dengan alasan apapun tanpa terkecuali termasuk di Batam.
Dalam KUHP pasal 303 juga mengatakan di larang keras melakukan perjudian Hukuman ya 5 tahun Penjara, maka permainan judi semacam galper dibungkus dengan nama permainan electronik Judi bola dan lain-lain yang terdapat diseluruh kota Batam sangat jelas bertentangan dengan maksud Undang-undang yang berlaku.
Modus praktek judi disini menggunakan sekenario alakadarnya saja, yang gampang ditebak karena sangat tidak masuk logika yang sesungguhnya, ungkap seorang warga
Maka pada setiap arena permainan dipajangkan berbagai macam hadiah berupa boneka, peralatan elektronik, voucher pulsa, rokok dan lain sebagainya, untuk dapat bermain maka pemain harus membeli koin dengan nominal harga yang telah ditetapkan, kemudian koin dimasukkan kedalam mesin, dan apabila si pemain menang maka dari mesin tersebut akan keluar kupon dalam jumlah ratusan sesuai dengan angka kemenangan yang diperoleh dari mesin tersebut.
Pemain yang menang bisa menukar kupon-kupon itu dengan sejumlah uang, tentu penukaran itu dilakukan secara tersembunyi.
” Sebenarnya telah mengetahui sekenario tersebut bahkan tidak tertutup aparat keamanan pun mengetahui kondisi ini, namun entah kenapa seakan sulit untuk diberantas, “lanjut warga
MUI (majelis ulama indonesia) Kota Batam telah menganjurkan segera tutup perjudian di batam tapi tidak di Indahan oleh pihak aparat penegak hukum dan pemerintah Kota Batam.
Ketua MUI Kota Batam, Usman Ahmad mengatakan, pihaknya juga berharap agar penegak hukum segera menutup, Gelper tersebut karena permainan Gelper tersebut termasuk perjudian
Dari sisi ekonomi bisnis, kegiatan usaha judi yang ada di Batam ini cukup menggiurkan karena dapat menghasilkan uang dalam jumlah yang besar, para bandar judi disini disinyalir berhasil memperkaya diri dari hasil usaha judi, mereka yang menghasilkan omset mencapai puluhan juta rupiah perhari.
Masyarakat Kota Batam mengharapkan kepada penegak hukum segera menutup perjudian yang ada di Kota Batam (Jk – btm)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.