Berita7 | NasionalDikutip dari laman resmi mui.or.id, Senin (25/11) Dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan kepemimpinan (imamah) dan pemerintahan (imarah) dalam rangka menjaga keberlangsungan agama dan kehidupan bersama,” kata Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan.

Baca JugaAntusias Pendukung Nomor 3 Sachrudin-Maryono Tetap Semangat Walau Diguyur Hujan

Oleh karena itu, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di Indonesia pada 27 November 2024. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan umat Islam bahwa memilih pemimpin hukumnya wajib.

Baca JugaRelawan Cak Toni ( RCTI) Siap Dukung Paslon 02 ( Gus Muhammad Fawa’id dan Djoko Susanto)

Dengan memilih calon pemimpin yang beriman, bertakwa, jujur, terpercaya, aktif, dan aspiratif, mempunyai kemampuan dan memperjuangkan kepentingan umat Islam, serta kemaslahatan bangsa.

Baca JugaPemerintah Tetapkan Libur Nasional Hari Pencoblosan Jumat 22 November 2024, Pj Wali Kota Tangerang Mengecek Kesiapan Surat Suara

MUI menekankan, keterlibatan umat Islam dalam pemilihan kepala daerah hukumnya wajib. Selain itu, MUI juga memberikan imbauan kepada umat Islam dalam keterlibatan tersebut untuk senantiasa berpegang teguh terhadap ketentuan, sebagaimana berikut.

Baca JugaPemerintah Tetapkan Libur Nasional Hari Pencoblosan Jumat 22 November 2024, Pj Wali Kota Tangerang Mengecek Kesiapan Surat Suara

Pertama, pilihan didasarkan atas keimanan, ketaqwaan kepada Allah Subhanu wa Ta’ala, kejujuran, amanah, kompetensi, dan integritas.

Baca JugaApel Sholawat Bersama Paslon 02,Berdampak Kepada UMKM

Kedua, bebas dari suap (risywah), politik uang (money politik), kecurangan (khida’), korupsi (ghulul), oligarki, dinasti politik, dan hal-hal yang terlarang secara syar’i.

Dalam menggunakan hak pilihnya, MUI menyampaikan, umat Islam wajib menentukan calon pemimpin yang mampu mengemban tugas amar ma’ruf nahi mungkar.

“Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat di atas, atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat atau ada yang mendekati syarat ideal, adalah haram,” tegasnya. (*)

Berita7