Berita7. Kab.Tangerang, – Dari hasil pantauan team awak media di lokasi salah satu karyawan Saat di mintai keterangan prihal pembuangan air limbah dari sisa produksi karyawan tersebut mengatakan jika pembuangan air limbah di buang ke saluran sungai cisadane

Pabrik yang berdiri di bantaran sungai di jalan raya Bayur kali RT.01/RW.04 Desa Lebak Wangi Kecamatan Sepatan Timur di duga tak berizin dan cemarkan lingkungan,Pabrik yang memproduksi hanger(gantungan baju) di duga menggunakan bahan kimia HCL yang tentunya bila di buang langsung kesungai dapat membahayakan dan mencemarkan lingkungan

Atas temuan tersebut Wiyanto Gondrong ketua koordinator team Cyber investigasi mengatakan bahwa pencemaran lingkungan ini berawal dari laporan beberapa masyarakat terkait di temukannya dugaan pabrik di bantaran sungai yang membuang air limbah industrinya langsung ke sungai up Cisadane lewat saluran air

Untuk menggali informasi awak media mendatangi warga Desa Lebak Wangi Rt 01/04 terkait air limbah yang yang di buang langsung ke sungai cisadane warga sangat resah terkait pabrik-pabrik yang berdiri di tanah bantaran sungai yang tidak mementingkan kesehatan lingkungan masyarakat

BACA JUGA Penyerahan SK Perangkat Desa, Terselip Kampanye Bagi-Bagi Uang oleh Salah Satu Calon Anggota Legislatif 2024

” Kami menerima aduan masyarakat pada rabu (03/01/2024) terkait pabrik yang berdiri di bantaran sungai di duga tak berijin dan limbahnya di buang langsung ke sungai cisadane tentu hal ini sangat berbahaya untuk lingkungan dan kesehatan masyarakat dan kami juga sudah investigasi langsung ke lokasi dan kami sudah kantongi data berserta bukti dokumentasi untuk segera kami laporkan ke pihak yang berwenang dan kami berharap pihak pemdes jangan tutup mata terkait pabrik-pabrik yang berdiri di bantaran sungai yang berdampak buruk terhadap lingkungan “tuturnya pada minggu (06/0/01/2024)

“Pembuangan air limbahnya di pojok bng itu ada plaron langsung ke sungai ” Ucapnya

Limbah air sisa produksi yang langsung di buang langsung ke Aliran sungai Cisadane tersebut memang sudah dari dulu terkontaminasi oleh beberapa jenis sampah, mulai dari sampah organik, non organik, dan banyak juga disini pabrik pabrik yang engga mementingkan kesehatan warga dan kami menyesalkan pihak pemdes desa lebak wangi seakan tutup mata terkait pabrik-pabrik yang berdiri di bantara sungai ” Jelasnya

Perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan dapat dipidana. Apalagi jika pencemaran lingkungan tersebut mengakibatkan orang meningggal.

Terhadap kerugian yang ditimbulkan dari pencemaran tersebut, perusahaan wajib membayar ganti kerugian dan/atau melakukan tindakan tertentu

BACA JUGADIJUAL MURAH RUMAH SIAP HUNI

Ancaman Pidana Bagi Perusahaan Pelaku Pencemaran Lingkungan
pencemaran sungai oleh perusahaan tersebut mengakibatkan warga meninggal dan menimbulkan kerugian materiil

Berdasarkan peristiwa tersebut ada beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut UU PPLH
Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:

BACA JUGADiduga Menyebarkan Berita Hoax, Oknum Wartawan di Grobogan Dipolisikan

Pasal 60 UU PPLH:
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(Red/Ishak Odey)

Berita7