Berita7. Lampung- Kanit Resum Ipda. Doni. S.TrK bersama Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah Menangkap dua Pelaku Curanmor berinisial NB Als Nobi (22) Warga Kampung Gunung Agung Kecamatan Terusan Nunyai Lampung Tengah bersama DN alias Doni (20) Warga Kampung Gunung Agung Kecamatan Terusan Nunyai Lampung Tengah, Senin (22/02/2021).

Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah Akp Edi Qorinas, SH, MH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro,S.Ik,S.H, bahwa kedua pelaku ditangkap setelah sebelumnya sudah menangkap tiga pelaku AB Alias Ahmad, Dn Alias Doni alamat Gang Warit Kampung G Agung, SW Alias Sarwan Kampung Gunung Agung dan satu pelaku masih dalam pengejaran petugas.

Kelima pelaku yang sudah tertangkap berdasarkan Laporan Korban Sugeng R (45) Dusun l Rt.02 Bandar Rejo Kampung Putra Lempuyang Kecamatan Way Pengubuan Lampung Tengah dengan Nomor : LP/ 148 -B/ I / 2021 / Res Lt / Polda LPG Tanggal 20 Januari 2021,” kata Edi.
Ketika korban sedang sholat Magrib berjamaah di Musholla An Nur Kampung Putra Lempuyang Kecamatan Way Pengubuan memarkirkan sepeda motor Honda Beat No Pol BE 3083 LY, warna putih list hijau, diparkiran Masjid ketika selesai sholat kakak korban Panut berteriak bahwa motor Beat milik korban ada diparkiran, Rabu (20/01/2021) Sekitar pukul 18.30 WIB,” lanjut Edi.

Setelah Berhasil Menangkap kedua Pelaku NB Alias Nobi bersama DN alias Doni berikut barang buktinya satu buah motor Honda Beat No Pol BE 3083 LY, warna putih list hijau kami bawa ke Polres Lampung Tengah.
Guna penyidikan lebih lanjut dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku NB Alias Nobi bersama DN alias Doni, kami dijerat dengan pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman hukuman Tujuh Tahun Penjara,” tegasnya.

(Antawan)

Berita7