Berita7. Lampung- Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran berhasil mengamankan Junaidi Bin Matlias (29) Karyawan Swasta warga Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran, Minggu (7/3/2021) sekitar pukul 19.30 WIB.
Dikatakan Kapolres Pesawaran AKBP. Vero Aria Radmantyo,
penangkapan Junaidi (29) berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba.
“Kronologis ungkap, bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa tersangka (Junaidi) sering melakukan transaksi narkoba di Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Desa Suka Jaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran,” kata Kapolres.
Kemudian,
” Anggota satres narkoba Polres Pesawaran melakukan under cover buy dengan tersangka di TKP, saat tersangka datang menemui anggota langsung dilakukan penyergapan kemudian barang bukti (BB) sesuai pesanan berhasil ditemukan saat dilakukan penggeledahan,” jelas Vero.
Selanjutnya ditambahkan Kapolres Pesawaran,
” Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,
adapun barang bukti tersebut berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu seberat brutto
2,70 gram dan 2 (dua) unit handphone serta uang tunai senilai Rp 2.250.000,-( dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah),
Tersangka ( Junaidi ) melanggar
Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 114 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolres.
( Zal / Sap )
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.