Berita7- TANGERANG – Istana Nelayan merupakan Restaurant & Café yang kita tahu adalah Restoran berbentuk kapal di tepi sungai Cisadane adalah Cabang Perusahaan Sebuah hotel bintang 3 di jantung kawasan bisnis Tangerang, Banten
Restaurant & Café Istana Nelayan Perusahaan yang berlokasi di Jalan M.H. Thamrin Km. 7 Komplek Great Western Resort Serpong, Kebon Nanas, Tangerang tersebut melakukan eksplorasi air, Sumur bor submersible atau sering disebut juga sumur bor satelit yang jenis sumur ini kedalaman antara 60 meter sampai 80 meter memakai jenis pompa yang ditanam di dalam sumur supaya pompa terendam air dan mampu menyemburkan air dengan daya dorong yang lebih besar di bandingkan pompa jetpump.
Hal ini dilakukan lantaran kebutuhan Istana Nelayan Restaurant & Café memerlukan Air untuk produksi minuman ringan hingga kebutuhan lainnya.
Namun ada yang menarik disini saat di jumpai awak media IYOS selaku bidang operasional di Istana Nelayan Restaurant & Café operasional
mengatakan, Ya.. Betul pak sedang ada pengerjaan pengeboran pak.
“Selama ini kendala kita karena air sebelumnya itu mengambil dari kali, tapi yang namanya kali kan kendalanya ketika lagi kemarau dia surut ketika lagi hujan dia naik dan banyak sampah, mangkanya kita cari solusi dengan melakukan pengeboran. Ujarnya
Lebih jauh dikonfirmasi terkait Perijinanan IYOS menyampaikan , Soal perijinan yang pasti sih,
Kalau saya kan hanya orang operasional pak yang ngurus ijin itu NANTI ada orang lagi, nanti coba saya tanyakan pak, yang pasti, . PASTI AKAN DI URUS Pak, karena itu sudah kewajibankita sebagai pengguna Air pak. Coba nanti saya tanyakn dulu. Informasi terbaru saya sampaikan ke bapak. Pungkasnya
Dilokasi pengeboran. AMIN Selaku Pekerja mengatakan untuk kedalaman yang akan di BOR sedalam 100 mtr dengan diameter ukuran Pipa 6 inc, sudah selama 1 hampir satu bulan pengerjaan berlangsung. Katanya.
Diikutip dari hasil rekaman dan pernyataan pihak nelayan yang mengatakan terkait ijin “NANTI PASTI KITA URUS.
Menanggapi hal tersebut Haji Muhdi Ketua BPAN RI Kota Tangerang menyimpulkan, kenapa harus pengerjaan dulu baru ijin di urus. Bukankah dalam aturannya harus mengantongi ijin dulu baru dikerjakan.
“Ini sudah satu bulan dikerjakan. Seharusnya Ijin dulu sudah di kantong baru pengerjaan dilaksanakan. Janganlah hal ini dijadikan pembiaran saja. Jadi saya harap pemerintah ambil ketegasan dalam hal ini. Jika itu masuk ranahnya pusat. Lalu dimana pengawasan daerahnya itu sendiri. Apakah Pusat hanya bekerja sendiri, apakah pusat tidak mempunyai pengawasan. Atau apakah mereka tutup mata demi oportunistiknya. Kata H. Mukhdi.
Masih kata Ketua BPAN RI Kota Tangerang Haji Muhdi mempertegas, Negara yang di lindungi oleh aturan dan hukum dalam melaksanakan suatu pekerjaan tanpa mengantongi ijin itu pelanggaran serius. Pemerintah harus bisa memberikan ketegasan untuk bertindak atau stop dulu pekerjaan tersebut jika belum mengantongi ijin.
H. Mukhdi, dimana dirinya sambil membacakan aturan-aturan menegaskan. Pengurusan izin SIPA menjadi suatu hal yang wajib dipenuhi sebab hal ini berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam yang apabila digunakan secara berlebihan atau tidak wajar, hal tersebut akan mengakibatkan kerusakan lingkungan. Bagi perusahaan yang enggan mengurus surat perizinan ini, maka mereka harus bersiap-siap untuk dikenakan sanksi pidana sesuai dengan yang tertera di dalam undang-undang.
“Ketentuan pidana bagi para pihak yang melanggar ketentuan mengenai pemanfaatan air tanah dijatuhi hukuman pidana dalam Pasal 69 huruf b UU 17/2019 yang berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan sumber daya air yang menimbulkan kerusakan pada sumber air, lingkungan dan/atau prasarana sumber daya air di sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 UU 17/2019 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 18 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit Rp2.5 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
“Kemudian, setiap orang yang dengan sengaja melakukan penggunaan sumber daya air tanpa Perizinan Berusaha dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp5 miliar.
“Lalu, jika tindak pidana sumber daya air dilakukan oleh badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha, pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana, dan/atau pimpinan badan usaha yang bersangkutan. Pidana yang dikenakan terhadap badan usaha berupa
“Pidana denda terhadap badan usaha sebesar dua kali pidana denda sebagaimana diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73 UU 17/2019 dan perubahannya; pidana penjara terhadap pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana, yang lamanya sebagaimana diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73 UU 17/2019 dan perubahannya; dan/atau pidana penjara terhadap pimpinan badan usaha, yang besarnya sama sebagaimana diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73 UU 17/2019. Katanya. (Tim)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.