TANGERANG
Berita7Net – Ketua DPRD Kabupaten Tangerang pada Diskusi Publik GP Ansor Banten, hadir sebagai Narasumber dalam Diskusi ynang mengusung tema
“Penyederhanaan Regulasi Untuk Iklim Investasi dan Pelayanan Masyarakat Yang Lebik Baik” pada senin (27/01/20)
Bertempat di Telaga Bestari Tangerang, dalam Diskusi Publik tersebut selain Kholid Ismail
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, hadir juga Kepala Bapenda Soma Atmaja, juga Dosen Universitas Raharja Dr. Era Hia dan Ketua Forum HRD Tangerang Imasihi, SE.
Juga perwakilan dari 25 perusahaan
Dalam paparannya Kholid Ismail menyampaikan
bahwa persoalan
regulasi terhadap investasi itu sangat erat kaitannya, Untuk itu perlunya sinergitas antar stakeholder Pemerintah dan Pengusaha sebagai pembuat regulasi terhadap masyarakat sipil, sebagai upaya mendorong terciptanya iklim investasi yang aman dan nyaman. Paparnya.
Pada kesempatan itu Kholid juga membuka ruang bagi kalangan pengusaha untuk dapat duduk bersama agar dapat menyampaikan gagasan-gagasanya dan memberikan masukan kepada legislative guna mendorong perbaikan regulasi yang ada.
Ditempat yang sama
Soma Atmaja selaku wakil Eksekutif menyampaikan bahwa Penyederhanaan Regulasi membutuhkan effort dan komitmen Pemerintah Pusat.
“karena ini menyangkut 34 Provinsi dan 500 lebih Kabupaten/ Kota dimana ada banyak Regulasi baik berupa Perda, Pergub, Perbup/Perwal dan lain-lain”.
Ia juga menyampaikan optimismenya bahwa pemangkasan regulasi harus dimulai dengan penyederhanaan Birokrasi secara bertahap, seiring perkembangan arus tehnologi informasi.
“Misalnya saja pembayaran pajak di Kabupaten Tangerang sudah dapat menggunakan aplikasi/Online”. Imbuhnya.
Menyoroti pentingnya melakukan perubahan pola pikir dalam upaya membangun visi dalam proses penguatan Ekonomi, terdiri dari tiga komponen penting dalam udah satu visi yang tidak ada lagi miskomunikasi mempertahankan gelar kota 1001 industri.
Sebagai contoh pengusaha bayar pajak tidak lagi harus menempuh birokrasi dan regulasi yang rumit (Kuh)
Baca Juga DPRD Segera Panggil Satpol PP, PUPR, Perkim dan DPMPTSP Terkait Kapling DPR
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.