Beritatujuh.net – Pekalongan – Polsek Kajen tindak lanjuti laporan warga tentang pemakaian tanah tanpa izin yang seharusnya mempunyai hak atau kuasanya dialami warga Desa Kutorojo Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan
Padahal akses jalan cor sudah ada di samping pos kamling selalu dilalui warga setiap hari juga dilengkapi jalan pintas di samping masjid Baiturrahim
“Saya bingung ketika ada sekelompok orang masuk ke pekarangan tanah saya , menebangi pohon yang sudah tertanam sekian lama dengan maksud merubahnya,” ungkap Suprihatin dengan nada kecewa kepada para awak media yang hadir
Suprihatin menambahkan,” saya berharap Kepala Desa Kutorojo bisa mengayomi, melayani dan melindungi masyarakatnya.
Sehingga penyerobotan tanah tersebut tidak terjadi, karena perbuatan merebut dan menguasai atau menduduki tanah yang dimiliki oleh orang lain adalah perbuatan melawan hukum maka hal ini saya laporkan ke Polsek Kajen.
” Presiden kita pak Joko Widodo sudah mengungkapkan,
dengan adanya sertifikat, warga pemilik tanah terlindungi dari persoalan hukum, termasuk ketika harus berhadapan dengan pihak yang lebih kuat yang ingin menyerobot dan menguasai tanah mereka secara semena-mena.
“Saya menduga ada oknum yang menyalahgunakan wewenang dan jabatan, untuk kepentingan orang atau kelompoknya.ungkap Suprihatin
Sementara pihak desa kutorojo yang diwakili Sekdes Sutarso mengatakan,” Yang kami tahu lalhan itu adalah saluran dan kami sudah izin secara lisan kepada ibu Suprihatin ” ungkapnya (Jon/Red)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.