Beritatujuh.net – Jakarta – Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat telegram kepada jajaran reserse agar profesional dan berintegritas menangani kasus korupsi dan penyelewengan dana desa.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat telegram yang berisi 15 poin instruksinya kepada jajaran reserse. Inti dari instruksi itu adalah tuntutan kepada penyidik agar profesional dan berintegritas dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah serta terkait penyelewengan dana desa.
Surat itu terbit pada Selasa (31/12/2019) dan diteken Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Inti dari instruksi itu adalah tuntutan kepada penyidik agar profesional dan berintegritas dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah serta terkait penyelewengan dana desa
“Kegiatan yang dilakukan pemerintah daerah ataupun di lapangan, kita juga ikut mengawasi, ikut mempunyai peran serta dalam mengawal daripada pembangunan nasional,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2020).
Argo mengatakan pengawasan itu tak hanya dilakukan terhadap pejabat di luar instansi Polri. Ia menyebut, jika ada oknum dari internal Polri yang bermain dalam penanganan kasus korupsi, akan ditindak tegas.
“Tentunya tidak terlepas untuk eksternal saja, untuk internal sendiri, ada internal yang bermain-main juga kita lakukan tindakan,” ujarnya.
Dalam surat itu diterangkan ada 7 hal yang menjadi dasar dikeluarkannya instruksi ini. Salah satu dasarnya adalah arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Koordinasi Tingkat Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Sentul International Convention Center (SICC), (@humas)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.