Berita7. Karawang- Inspektorat Kabupaten Karawang melaksanakan Pemeriksaan Khusus (Riksus) terhadap kinerja Kantor Desa seluruh Kabupaten Karawang.
Riksus Inspektorat dilaksanakan mulai bulan Oktober 2020 dan baru selesai pertengahan Desember, dari hasil pemeriksaan tersebut terdapat temuan-temuan seperti temuan yang kaitannya dengan pajak dan ada juga kaitannya dengan administrasi yang harus diselesaikan, berdasarkan Riksus inspektorat baru 61 Desa yang sudah 100% menyelesaikan pekerjaannya.
Menanggapi hasil Riksus Inspektorat tersebut Ketua DPC Apdesi Karawang Sukarya WK menginstruksikan kepada seluruh Kepala Desa agar segera menyelesaikan pekerjaan terutama Kepala Desa yang mencalonkan kembali agar menjadi perhatian khusus, apabila belum menyelesaikan hingga batas waktu tanggal 26 januari 2021 maka calon incumbent akan didiskualifikasi tidak bisa mengikuti kontestasi Pilkades 2021, karena itu merupakan salah satu persyaratan wajib pencalonan Kepala Desa,” tuturnya.
Menurut Sukarya WK di Pilkades 2021 ada 141 Desa incumbent yang mencalonkan kembali menjadi Kepala Desa, saya minta kepada rekan-rekan Kepala Desa yang mencalonkan kembali segera menyelesaikan temuan hasil Riksus tersebut, masa nyalon bisa penyelesain pekerjaannya tidak bisa,”pungkasnya.
(Tata)