Keterangan foto: Kapolres Bogor AKBP Harun

Berita7. Bogor – Tersangka pelaku pembuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) alat pelindung diri (APD) di Kampung Leuweung Gede, Desa Tenjo, Kecamatan Tenjo dan Desa dan Kecamatan Cigudeg berhasil diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Bogor.

Sebanyak dua orang tersangka pelaku ditangkap di DKI Jakarta. Mereka dianggap membuang 17 karung di wilayah Tenjo dan 55 karung limbah B3 APD lainnya ke wilayah Cigudeg.

“Dua orang tersangka pembuang limbah B3 di wilayah Tenjo dan Cigudeg sudah berhasil kami amankan di DKI Jakarta dan sekitarnya. Mereka merupakan pihak ketiga yang harusnya mengelola limbah B3 tersebut,” ucap Kapolres Bogor AKBP Harun kepada wartawan, Selasa (9/2/2021).

“Ada tersangka pelaku lainnya yang masih DPO, kami masih melakukan pengejaran,” terangnya.

Sedangkan, Kepala Sat Reskrim Polres Bogor AKP Andreas menuturkan setelah ramai pemberitaan pembuangan limbah B3 di wilayah Tenjo dan Cigudeg, para tersangka pelaku langsung melarikan diri.

“Para tersangka pelaku langsung memencarkan diri untuk bersembunyi, setelah pembuangan limbah B3 di wilayah Tenjo dan Cigudeg ramai di media online, cetak dan televisi. Kami berhasil menangkap mereka di DKI Jakarta dan daerah lainnya di tempat persembunyian masing-masing,” tutur AKP Andreas.

Dia menjelaskan, dalam pemeriksaan para tersangka pelaku beralasan membuang 70 karung limbah B3 itu demi memangkas biaya operasional.

“Modus mereka ialah demi menekan biaya operasional, namun langkah mereka membahayakan kesehatan masyarakat karena limbahnya beracun dan berbahaya serta berpotensi menularkan wabah Covid-19,” jelasnya.

“Para tersangka pelaku pembuang limbah B3 ini akan dijerat sesuai pasal 104 UU Nomor 32/2019 tentang Pengelolaan Lingkungan dimana ancaman hukumannya minimal penjara satu tahun dan maksimal tiga tahun dengan denda paling banyak Rp3 miliar,” pungkas Asnan.

(Hendrik)

Berita7