Berita7net .TANGERANG – Sehubungan dengan Penetapan Eksekusi Nomor 120/PEN.EKS/2020/PN.Tng tanggal 28 Juli 2020 dan Putusan (Akta Perdamaian) Nomor register perkara 357/Pdt.G/2020/PN.Tng tanggal 20 Mei 2020 yang menimbulkan keresahan dan ancaman di tengah masyarakat dan pada Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.pada (24/08/20)
Aksi yang di gelar di depan kantor kelurahan kunciran jaya oleh Paguyuban Masyarakat Cipete-Kunciran Jaya yakni menyatakan Protes Terhadap Pemerintah Setempat yang menurutnya tidak Peduli Pada Masyarakatnya.
Aksi tersebut di komandoi oleh Syaiful Basri menyampaikan pesan serta berorasi dengan membawa spanduk dan Megafon, di hadiri sebanyak Kurang Lebih 200 (dua ratus) orang masyarakat kunciran jaya turun kelapangan, hal itu tentu melibatkan juga unsur kepolisian ikut monitoring berjalannya pergerakan masyarakat kunciran jaya yang meminta, ketegasan pemerintah desa kelurahan kunciran jaya khususnya untuk segera mencari solusi terbaik agar penduduk bisa kembali nyaman jangan ada lagi keresahan warga apalagi dengan adanya isyu-isyu penggusuran terhadap rumah warga.
Irfan Syah selaku Sekel Kelurahan Kunciran Jaya mengatakan, Yah..!!? Kalau di lihat dari aksi tadi sih tentu ini berasal daripada keresahan masyarakat, karena kalau kita lihat lahan dari dua kelurahan ini rasa-rasanya mungkin disitulah ke khawatiran warga akan tanah yang mereka sudah tempati sejak lama dengan kepemilikan yang sah merasa terusik jangan-jangan Hak nya mereka ke ambil. Nah ini kan juga perlu kita teliti lagi jangan sampai ada yang di rugikan dari pihak masyarakat maupun pengusaha, tentu kita sebagai pemerintah memberikan yang terbaik dalam hal pelayanan ini, Ujarnya
Aksi yang di hadiri ratusan masyarakat kunciran jaya Ironisnya ada juga warga kunciran jaya yang tidak mengetahui akan adanya aksi itu apalagi di undang.
sehingga timbul kemungkinan ada unsur setingan. hal ini diperkuat oleh pernyataan Toni babe selaku kordinator penggarap Lahan tanah Kunciran Cipete Seluas 45.H
Toni Babe selaku Kordinator Penggarap Lahan Tanah sekakigus tokoh pemuda di kecamata pinang ia mengatakan, saya meyakini ini ada pesanan dari pesaing kami untuk menimbulkan suasana baru hingga ada timbul kembali caruk maruk dengan mengatas namakan keresahan warga,
“Urusan tanah di kelurahan kunciran jaya dan cipete sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inckraht) sudah di sepakati kedua belah pihak melalui hukum yang berlaku, lalu apa lagi, dan keresahan warga bisa dlihat dari mana keresahannyan, ayo janganlah masyarakat mau di propokasi, saya ini orang pinang loh, saya mau masyarakat pinang jadi kembali kondusif kok.
Karena saya bertanggung jawab, saya masyarakat kecamatan pinang.saya pemuda dikecamatan pinang, saya ingin ingin wilayah saya kondusif, masa di adu-adu begini.ini kan ada ema-ema ada RT di suruh demo segala macam, ini kan bayaran, saya tau kok, yang turun itu udah gak murni semuanya di peralat aja untuk kepentingan-kepentingan PT inimah, artinya masyarakat ini di takut takuti yang rumahnya akan di gusur segala macam.
“Saya bertanggung jawab, Kalau sampe pak Darmawan menggusur rumah, saya telanjang dada paling depan untuk melawan itu, saya bikin itu bang statment saya, Ucapnya dengan tegas
Di tempat berbeda H.Muhammad Toni Anggara selaku warga kunciran jaya RT 04/03. Sebagai penggarap dari turun menurun mengakui Itu tidak mungkin.
karena penduduk juga mempunyai surat yang sah dan bayar pajak setiap tahun nya,
Dan. selama puluhan tahun saya menggarap tanah lahan ini dari uyut ke engkong, dan engkong ke saya, saya tidak tau ini tanah siapa, yang saya tau selama saya menggarap lahan disini saya dapat kerohiman dari pak Darmawan jadi saya meyakini bahwa pak Darmawan tidak mungkin main gusur apalagi meratakan lahan tanpa kordinasi, pungkasnya.
Sebatas info. aksi yang di gelar berakhir dengan di hadirkan nya wakil walikota Tangerang yang di fasilitasi melalui pemerinta desa kelurahan Kunciran jaya dengan duduk bareng mencari solusi terbaik yang tidak merugikan penduduk maupun para penguasa lahan (Van)