Team Garuda Polres Bandara Soekarno Hatta Ciduk Pemalsu BPKB Jakarta, Berita7net – Jum’at, 10 Januari jam 00.30 WIB team Garuda Sat Reskrim Polresta Bandara Soetta mendapatkan informasi bahwa terdapat seseorang yang mana akan melakukan transaksi jual-beli STNK dan BPKB yang mana patut di duga palsu area kargo bandara Soekarno Hatta di lakukan pengecekan terhadap lokasi tersebut oleh personel team Garuda polres kota bandara Soekarno-Hatta ternyata benar di dapati dua orang laki-laki dan perempuan yang mana akan menjual STNK dan BPKB di duga palsu, dua orang tersebut beserta barang bukti di bawa ke Polresta Bandara Soetta guna penyelidikan lebih lanjut berasal dari pengembangan proses penyidikan, dapat di amankan tersangka 3 dan 4 sebagai pelaku yang mana turut menjual belikan BPKB yang mana di dapat berasal dari asal usul yang mana tidak jelas, terang Kapolresta Bandara Soetta.
Kombes Adi Ferdian Saputra S.
IK, MH dalam jumpa pers di Mapolresta Bandara Soetta ( Selasa, 10-03-).
Ada 5 tersangka di antaranya : 1.
N (perempuan), Jakarta 17 November (45 tahun), Jalan Mawar merah, Pondok kopi, Jaktim.
Peran : memperjual belikan surat yang mana di duga palsu atau di palsukan untuk mendapat keuntungan finansial.
2.
CM (laki-laki), Tegal, 15 Oktober (26 tahun), Jalan Angkasa dalam 7 Kemayoran Jakpus, peran: bertemu menggunakan pembeli yang mana di peroleh berasal dari N.
3.
Live Streaming TV7net
A alias WF (laki-laki), Tegal 3 Maret , Sidaduma RT08/01 Dukuh Turi, Kab.
Tegal, peran: membantu menju surat (mencari pembeli) berasal dari yang mana dapat N.
4.
S alisan N (perempuan), Tangerang 8 Mei , Kampung Buaran Rt002/RW 001 Jayanti Kab.
Tangerang, peran: membeli BPKB di dapat berasal dari Nurbaeti (di duga hasil kejahatan) yang mana di jadikan jaminan pinjaman uang kepada rentenir.
Daftar Pencarian Orang ( DPO) : SP (laki-laki) 42 tahun, suami berasal dari tersangka N, peran: sumber berasal dari di perjualbelikan tersangka 1 dan memperkenalkan tersangka 1 N kepada tersangka tindak pidana “pecah kaca”.
Sangkaan pasal : 263 Ayat (2) K.U.H pidana (dilarang membuat surat palsu atau membuat surat ancaman hukuman 6 tahun penjara).
(Elia)
