Berita7 | JEMBER, – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kabupaten Jember mendampingi seorang warga, Bu Sami, dalam pelaporan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jember, pada Selasa (16/7/2025).
Laporan ini merupakan tindak lanjut dari insiden kericuhan yang sempat terjadi di Desa Tanggul Kulon beberapa waktu lalu, yang sempat viral di media sosial.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LPK-RI Jember, Victor, menyatakan bahwa pihaknya memberikan pendampingan hukum kepada Bu Sami yang merupakan pemilik sah atas tanah yang disengketakan.
“Alhamdulillah, laporan kami diterima dengan baik oleh pihak kepolisian. Kami juga telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung,” ujar Victor di hadapan awak media.
Beberapa dokumen yang diserahkan dalam laporan tersebut antara lain:
Fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Bu Sami, Dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Serta beberapa dokumen pendukung lainnya yang menguatkan kepemilikan sah atas lahan dan bangunan.
Menurut Victor, lahan milik Bu Sami telah dikuasai oleh pihak lain selama bertahun-tahun tanpa dasar hukum yang sah. Ia menegaskan bahwa hal ini masuk dalam kategori dugaan tindak pidana penyerobotan dan penguasaan lahan secara melawan hukum.
Live Streaming TV7net
“Pendampingan ini adalah bagian dari komitmen LPK-RI dalam melindungi hak-hak konsumen, termasuk dalam urusan kepemilikan properti,” tegasnya.
“Kami berharap Polres Jember dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.”
Victor juga mengajak media untuk turut mengawal kasus ini agar Bu Sami mendapatkan keadilan.
Kasus ini menyedot perhatian publik setelah video keributan antara Bu Sami dan pihak yang diduga menguasai lahannya tersebar luas di media sosial. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
( Bam )
