Berita7 | Jakarta, 24 Juli 2025 — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, menyatakan kesiapannya untuk menghadapi segala konsekuensi hukum, termasuk dipenjara, dalam polemik kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Abraham secara tegas menyatakan keberpihakan dan dukungannya terhadap para tokoh dan aktivis yang tengah memperjuangkan kebenaran terkait keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan Abraham Samad dalam acara deklarasi bertajuk “Tolak Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Lawan Kezaliman Rezim Jokowi”yang digelar di Gedung Joang ’45, Menteng, Jakarta, pada Rabu (23/7/2025)
“Saya siap dipenjara demi kebenaran. Selama perjuangan ini dilakukan dalam koridor hukum dan kebenaran, saya tidak akan mundur,” tegas Abraham Samad di hadapan peserta deklarasi.
Dalam pernyataannya, Abraham menyinggung Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)** yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya terhadap 12 orang terlapor terkait dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah palsu Presiden Jokowi. Nama Abraham sendiri tercantum dalam daftar tersebut, bersama dengan tokoh publik lainnya seperti Roy Suryo**, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar.
Abraham menilai langkah hukum yang diambil Polda Metro Jaya merupakan bentuk teror psikologis untuk melemahkan semangat para pelapor.
“Ini upaya membungkam dan menciutkan nyali orang-orang yang sedang menyuarakan kebenaran. Tapi saya tekankan, jangan takut,” ujar Abraham.
Lebih lanjut, ia mengajak para aktivis dan akademisi untuk tidak gentar menghadapi proses hukum, sebab menurutnya, SPDP terhadap 12 orang itu justru menjadi bukti bahwa ada upaya sistematis untuk meredam kritik terhadap kekuasaan.
“Saya khawatir, dengan dimasukkannya nama saya dan rekan-rekan ke dalam daftar terlapor, akan membuat masyarakat takut berbicara. Itu yang tidak boleh terjadi,” tambahnya.
Live Streaming TV7net
Abraham Samad juga menuding pelaporan terhadap 12 tokoh ini oleh pihak Presiden dan relawannya sebagai **bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat**, yang seharusnya dijamin dalam negara demokrasi.
“Pelaporan ini merupakan bentuk represi terhadap aktivisme intelektual dan kebebasan akademik,” ucapnya.
Menurut Abraham, jika dalam perjuangan ini akhirnya ada yang ditetapkan sebagai tersangka, maka hal itu adalah risiko yang harus dihadapi sebagai bagian dari jalan panjang memperjuangkan transparansi dan kejujuran publik.
Di penghujung pernyataannya, Abraham Samad menegaskan bahwa dirinya tidak akan mundur dan siap memperjuangkan kasus ini hingga akhir.
“Saya tidak akan gentar. Kalau saya harus dipenjara, biarlah itu menjadi konsekuensi dari perjuangan. Ini bukan soal pribadi, tapi soal keadilan dan hak masyarakat untuk tahu yang sebenarnya,” tutup Abraham.
Catatan Redaksi :
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Istana atau Presiden Joko Widodo terkait tuduhan ijazah palsu tersebut. Sementara itu, proses penyelidikan oleh kepolisian masih berjalan dan belum ada penetapan tersangka dari kasus ini. Pihak kepolisian juga belum memberikan tanggapan atas kritik yang disampaikan oleh Abraham Samad.
