Berita7 | JEMBER, – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli rumah kembali mencuat di wilayah Tanggul, Kabupaten Jember. Haji Amin warga Jati Koong, Sumberbaru, melaporkan seorang perempuan berinisial S dan pria berinisial SY atas dugaan penipuan terkait jual beli rumah di Jalan Raya Nasional Tanggul. Kuasa hukum dari Haji Amin adalah Ihya Ulumuddin, SH. Ia menyebut kliennya telah mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Menurut kuasa hukum, transaksi awal dilakukan melalui pembayaran uang muka (DP) sebesar Rp25 juta pada pertemuan di rumah seorang saksi bernama Bu Nawi. Saat itu, Haji Amin bertemu langsung dengan S, yang mengaku sebagai pemilik sah rumah. Sertifikat rumah disebut masih dalam proses, namun komunikasi terus berjalan dan tidak ada penolakan dari pihak S, bahkan kunci rumah diserahkan langsung olehnya.

Setelah penyerahan kunci, Haji Amin merasa aman dan mulai merehabilitasi rumah tersebut. “Selain membayar DP, klien kami juga mengeluarkan dana Rp30 juta hingga Rp40 juta untuk renovasi. Bahkan, ia terpaksa menjual mobil pick-up miliknya secara cepat demi menutup kebutuhan pembelian rumah,” ujar Ihya Ulumuddin.

Namun setelah berjalan beberapa waktu, pihak S tiba-tiba menarik kembali pengakuannya dan membantah telah melakukan transaksi. Alasan yang disampaikan pun berubah-ubah, mulai dari menunggu suaminya pulang dari luar kota hingga mengklaim status cerai, namun tidak dapat menunjukkan bukti sah.

Kasus ini semakin mencurigakan setelah diketahui bahwa bukan hanya Haji Amin yang menjadi korban. Seorang pedagang pasar bernama Pak Juwari sebelumnya juga mengalami hal serupa. Ia telah membayar DP sebesar Rp20 juta untuk rumah yang sama, dan modusnya pun disebut-sebut identik, termasuk alasan sertifikat masih berada di lembaga keuangan BMT.

Live Streaming TV7net

“Modus ini menunjukkan pola yang berulang, sehingga kami menduga ada indikasi jaringan mafia tanah di balik kasus ini,” kata Ihya. Ia menambahkan, pihaknya telah melayangkan somasi, namun tidak direspons. Akhirnya, laporan pidana resmi dilayangkan ke kepolisian.

Pihak Haji Amin berharap penyidik Polres Jember dapat bekerja secara objektif dan menyeluruh dalam menelusuri kasus ini. Mereka juga membuka ruang untuk mediasi atau Restorative Justice (RJ), selama pihak terlapor bersedia menyelesaikan masalah secara baik-baik sebelum proses hukum berlanjut ke tahap gelar perkara.

“Kalau masih ada itikad baik, silakan. Tapi kalau tidak, kami siap menempuh jalur hukum sampai tuntas,” tegas Ihya Ulumuddin. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam proses jual beli properti dan memastikan keabsahan dokumen serta status hukum pemilik.

(BM)

admin