Jakarta | Berita7,. -– Tujuh anggota Brimob dipastikan melanggar kode etik kepolisian dalam insiden tewasnya driver ojol, Affan Kurniawan, yang tertabrak kendaraan taktis saat aksi unjuk rasa di kawasan DPR, Kamis (28/8/2025).

Dalam sidang Divisi Propam Polri yang digelar terbuka, sopir mobil rantis mengaku tidak menyadari ada pengendara di jalurnya karena kondisi jalan penuh asap dan lemparan massa.

Saya tidak melihat posisi orang di kanan maupun kiri, karena fokus ke depan. Jalan penuh batu, asap, massa banyak. Jadi saya hantam saja,” ujar sopir tersebut dalam pemeriksaan yang disiarkan live.

Dalam sidang etik, tujuh anggota Brimob mengenakan kaos hijau saat diinterogasi penyidik Propam. Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menegaskan seluruhnya terbukti bersalah dan langsung dijatuhi sanksi penempatan khusus (Patsus) 20 hari di Mako Brimob.

“Ketujuh personel terbukti melanggar kode etik. Mereka resmi kami Patsus selama 20 hari ke depan,” tegas Karim, Jumat (29/8/2025).

Live Streaming TV7net

Karim menambahkan, proses hukum dijalankan transparan dengan melibatkan pihak eksternal. Sejak awal malam pasca-kejadian, Kompolnas ikut mendampingi, sementara Komnas HAM juga diberi akses dalam pengawasan investigasi.

“Kami pastikan, semua proses terbuka, profesional, dan tidak ditutup-tutupi. Setiap perkembangan akan diumumkan secara berkala kepada publik,” ujar Karim.

Sebagai bentuk empati, jajaran Mabes Polri juga menggelar shalat gaib di Masjid Ali Klas, Jumat (29/8/2025), mendoakan almarhum Affan Kurniawan.

Irjen Karim menegaskan, sesuai arahan Presiden dan Kapolri, seluruh pihak yang terlibat akan diperiksa tanpa pandang bulu. Proses selanjutnya akan berlanjut ke sidang disiplin hingga sidang kode etik. (*)

Berita7