Berita7 | JEMBER – 01 Oktober 2025, Proses hukum terkait sengketa tanah di Desa Sebanen, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, kembali menjadi sorotan publik. Polemik ini muncul setelah keluarga besar almarhum P. Ramona Maidin menegaskan hak kepemilikan sah atas sejumlah bidang tanah yang mereka warisi secara turun-temurun.

Berdasarkan dokumen resmi yang diperoleh, tanah tersebut tercatat atas nama P. Ramona Maidin sejak 16 Agustus 1935, lalu diperkuat kembali pada 10 April 1945. Setelah itu, hak kepemilikan beralih kepada GD. Saidun bin P. Sawi sebagai ahli waris. Dokumen pertanahan yang ada bahkan memuat secara jelas batas-batas bidang tanah tersebut.

Seiring perjalanan waktu, setelah GD. Saidun wafat, hak waris jatuh kepada anggota keluarga berikutnya. Berdasarkan silsilah keluarga yang sah, kini ahli waris satu-satunya adalah Mistu. Keabsahan ini juga diperkuat dengan Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia yang diterbitkan oleh Djawatan Pendaftaran Tanah Milik Cabang Jember pada tahun 1959. Dalam dokumen tersebut, nama P. Ramona Maidin tercatat sebagai pemilik awal sebelum akhirnya diwariskan kepada GD. Saidun.

Winarsih, selaku kuasa hukum dari LBH, menegaskan bahwa pihaknya sudah melayangkan somasi kepada pihak yang diduga berhubungan dengan penguasaan tanah tersebut di Surabaya. “Kami sudah kirim somasi sebagai langkah awal. Jika ada itikad baik, seharusnya pihak terkait datang untuk membicarakan duduk perkaranya,” jelas Winarsih.

Live Streaming TV7net

Ia menambahkan, jika somasi pertama tidak mendapat respon, maka pihaknya akan melanjutkan ke somasi kedua. “Kalau benar tanah itu sudah dibeli pihak Surabaya, seharusnya mereka bisa menunjukkan bukti yang sah. Kami masih menunggu respon positif, tapi jika tidak ada jawaban, maka kami anggap mereka mengabaikan hak sah ahli waris,” tegasnya.

Menurut Winarsih, sikap diam dari pihak lawan bisa menimbulkan kesan seolah-olah tanah tersebut tidak bertuan. Padahal, secara hukum, kepemilikan tanah itu jelas berada pada ahli waris sah, yakni Mistu. “Kami akan terus memperjuangkan hak klien kami, karena bukti dokumen pertanahan jelas dan tidak bisa dipungkiri,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian lantaran menyangkut kepastian hukum hak atas tanah di Kabupaten Jember. Dengan adanya sengketa ini, diharapkan pemerintah daerah dan pihak berwenang dapat turun tangan agar permasalahan dapat diselesaikan secara adil dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

( Bam )

Berita7