Berita7 | Nasional,. – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang kembali mencuri perhatian publik dengan inovasi terbarunya, *Sobat Dukcapil Versi 2*. Aplikasi ini diluncurkan secara resmi pada Jumat (10/10/25) sebagai langkah nyata meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih cepat, mudah, dan tanpa biaya.
Peluncuran ini turut disertai sosialisasi pendaftaran penduduk nonpermanen serta penandatanganan kerja sama dengan berbagai mitra, mulai dari sekolah, rumah sakit, hingga rumah duka. Kehadiran Sobat Dukcapil Versi 2 diharapkan memperkuat pelayanan publik berbasis digital di Kota Tangerang.
Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menyatakan bahwa inovasi tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan prima bagi seluruh warga, baik penduduk tetap maupun nonpermanen. Menurutnya, seluruh proses administrasi kependudukan di Kota Tangerang kini sepenuhnya gratis.
“Pemerintah hadir untuk memudahkan dan mendekatkan layanan kepada masyarakat. Sejak lahir hingga dewasa, semua layanan kependudukan kami gratiskan agar masyarakat tidak terbebani biaya,” ujar Sachrudin.
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, menjelaskan bahwa Sobat Dukcapil Versi 2 hadir dengan tampilan yang lebih modern dan ramah pengguna. Dengan sistem yang telah disempurnakan, masyarakat kini dapat mengakses berbagai layanan dengan lebih cepat dan efisien.
“Fitur di versi terbaru ini lebih sederhana dan mudah dipahami. Proses input data juga lebih cepat, sehingga masyarakat tidak perlu lagi antre panjang di kantor Dukcapil,” ungkap Rizal.
Live Streaming TV7net
Tidak hanya berbasis website, Sobat Dukcapil Versi 2 juga tengah dikembangkan untuk platform Android dan iOS agar semakin mudah dijangkau. Rizal menambahkan, dalam tiga bulan ke depan pihaknya akan melakukan evaluasi sebelum peluncuran resmi aplikasi mobile tahun depan.
“Dengan aplikasi mobile nanti, masyarakat bisa mengurus dokumen dari mana saja, cukup lewat ponsel. Ini bagian dari transformasi digital pelayanan publik yang sedang kami dorong,” ujarnya.
Selain peluncuran aplikasi, Disdukcapil juga mensosialisasikan pendaftaran **penduduk nonpermanen**, yaitu warga yang tinggal di Kota Tangerang tanpa mengubah KTP asal. Mereka akan mendapatkan **Surat Keterangan Penduduk Non-Permanen** yang berlaku selama satu tahun dan bisa diperpanjang.
Pendataan ini penting untuk memastikan seluruh penduduk, baik tetap maupun sementara, tercatat dengan baik. Data tersebut menjadi dasar kebijakan pemerintah dalam bidang administrasi, keamanan, hingga pelayanan sosial.
“Semua warga yang tinggal di Kota Tangerang wajib terdata agar mudah dijangkau dalam berbagai pelayanan publik. Ini juga untuk memastikan keamanan dan ketertiban wilayah,” tutup Rizal.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.