Berita7 | JEMBER – 30 September 2025, Sengketa kepemilikan lahan di Kabupaten Jember kembali mencuat. Winarsih, LBH., dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), selaku kuasa hukum keluarga ahli waris almarhum Pak Sumina alias Pak Mali menegaskan, bahwa lahan dengan kode C781 Persil 139 seluas 3.000 m² sah milik kliennya dan tidak termasuk dalam objek eksekusi pengadilan.
“Kami bersama para ahli waris, Ibu Suminah, Ibu Mardiyah, serta keluarga hadir langsung di lokasi lahan C781 Persil 139. Kami pertegas bahwa tanah ini adalah hak mutlak keluarga Pak Sumina alias Pak Mali sudah sesuai data BPN, Dispenda, hingga diverifikasi sampai Jakarta,” ujar Winarsih. LBH.,dalam keterangannya, Selasa (30/9).
Menurutnya, eksekusi pengadilan Jember yang sempat berlangsung sebelumnya tidak dipersoalkan pihaknya. Namun, ia menegaskan bahwa objek eksekusi tersebut adalah lahan dengan kode C157, bukan C781. “Kami tidak pernah menolak eksekusi karena yang dieksekusi itu C157, sementara yang kami kuasai ini C781. Jadi jelas berbeda,” tambahnya.
Winarsih. LBH., juga mengungkapkan adanya pihak lain yang mengklaim lahan tersebut dan sempat menanam tanaman di atasnya. “Kemarin ada yang mencoba menguasai lahan C781, bahkan sampai menanam pisang dalam jumlah besar. Itu kami usir karena jelas tanah ini milik klien kami. Kalau pihak lain merasa punya hak, silakan buktikan. Kita siap perang data,” tegasnya.
Live Streaming TV7net
Sengketa ini sebelumnya sempat berlanjut ke jalur hukum, bahkan hingga upaya banding. Menurut kuasa hukum, ahli waris almarhum Pak Sumina alias Pak Mali, telah memenangkan sebagian besar perkara yang timbul. “Sudah kami menangkan, tinggal satu perkara lagi yang berjalan. Tapi lagi-lagi, yang mereka persoalkan itu C157, bukan C781,” jelasnya.
Pihak keluarga ahli waris menegaskan tidak akan tinggal diam apabila ada upaya penyerobotan. Bahkan, laporan balik telah disiapkan. “Kalau mereka melaporkan kami, ya kami tuntut balik, karena ini jelas-jelas tanah milik klien kami,” pungkas Winarsih, LBH.
( Bam )
