Berita7 | Semarang,. – Menteri Keuangan melakukan kunjungan kerja ke kawasan industri hasil tembakau di Jawa Tengah pada awal Oktober 2025. Kunjungan tersebut bertujuan meninjau langsung aktivitas industri hasil tembakau serta mendengarkan rencana pengembangan kawasan baru yang diprakarsai pemerintah daerah. Dalam agenda ini, bupati setempat juga memaparkan rencana pembangunan kawasan industri baru dengan luas sekitar lima hektar.
Dalam keterangannya, Menteri Keuangan menegaskan pentingnya keberpihakan terhadap produsen kecil agar mereka bisa tumbuh dengan sehat. Pemerintah ingin menjaga keseimbangan pasar, menciptakan lapangan kerja, dan tetap memastikan kewajiban membayar cukai terpenuhi. Ia menekankan bahwa industri besar maupun kecil harus beroperasi dengan prinsip adil tanpa merugikan negara.
Pada kesempatan yang sama, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DIY menyampaikan hasil penindakan barang ilegal sepanjang Januari hingga September 2025. Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY merinci ada empat kelompok barang yang berhasil diamankan.
Pertama, barang impor maupun ekspor ilegal berupa motor besar, balpres pakaian, kosmetik, alat kesehatan, hingga lampu elektronik. Kedua, penindakan terhadap rokok ilegal sebanyak 1,79 miliar batang tanpa pita cukai dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,33 miliar dan nilai barang Rp2,6 miliar. Ketiga, minuman beralkohol ilegal tanpa pita cukai sejumlah 4.688 karton berbagai merek dengan nilai Rp39,38 miliar dan potensi kerugian negara Rp5,5 miliar. Keempat, penyitaan satu unit mesin pelinting rokok ilegal asal Tiongkok jenis MK8 dengan kapasitas produksi 2.500 batang per menit yang ditemukan di sebuah pabrik ilegal di Grobogan.
Live Streaming TV7net
Dari seluruh hasil penindakan, nilai barang yang disita mencapai Rp120 miliar. Sejumlah kasus sudah diproses hukum, termasuk pengungkapan pabrik rokok ilegal di wilayah Jawa Timur. Bea Cukai juga menambahkan bahwa temuan ini merupakan bagian dari upaya serius menekan peredaran barang tanpa izin yang merugikan negara.
Kepala Kanwil Bea Cukai menuturkan hasil survei independen pada April 2025 menunjukkan prevalensi rokok ilegal di Semarang hanya 1,86 persen. Angka ini merupakan yang terendah dibandingkan lima kota lain yang ikut diteliti. Menurutnya, keberhasilan ini berkat kerja sama aparat, pelaku industri, serta dukungan media dalam mengawasi peredaran rokok ilegal di masyarakat.
Menteri Keuangan kembali menegaskan komitmen pemerintah untuk mendukung industri kecil agar bisa beroperasi secara sah. Pemerintah akan tetap memberi ruang agar produsen kecil dapat berproduksi sesuai aturan, namun menindak tegas praktik curang yang merugikan pasar dan perekonomian nasional.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.