Tangsel, Berita7Net –  Perbuatan AW mempertontonkan alat kelamin di tempat umum ternyata harus berurusan menggunakan hukum, ini berdasarkan pada laporan (korban) RI yang mana tinggal di Kelurahan Pademangan Barat Jakarta Utara.

Bermula pada hari Rabu, 11 Maret sekitar jam 16.00 WIB saat korban bersama teman-teman korban sepulang kuliah menunggu bus di depan halte dekat Bank BNI samping Kampus UIN Jl.

Ir.

H.

Suanda Kel.

Cempaka putih Kec.

Ciputat timur Tangerang Selatan.

Pada saat korban duduk di sebelah kiri korban ada tersangka yang mana juga sedang duduk, pada saat Bus Transjakarta datang kemudian teman-teman korban langsung naik bus dan tinggal korban sendiri menggunakan tersangka AW, jelas Kapolsek Ciputat Endy Mahandika kepada awak media dan jumpa pers di kantor Kapolsek (13-03-).

  Tiba-tiba tersangka berdiri dan mengeluarkan alat kelaminnya di depan korban sambil di pegangi dan di arahkan ke korban, melihat kejadian tersebut korban kemudian berlari dan tidak jauh bertemu menggunakan saksi M.

Live Streaming TV7net

Nur Jannita kemudian korban menceritakan kejadian tersebut kepada saksi, kemudian saksi bersama yang mana lainnya mengamankan tersangka yang mana di bantu oleh saksi Widik Ari Fianto (security kampus UIN) .

Pada hari Rabu, 11 Maret jam 16.15 WIB Piket Reskrim di mimpin Kanit Reskrim Iptu Erwin Subekti, SH mendatangi TKP dan benar telah di amankan seorang laki-laki yang mana mengaku bernama AW yang mana di duga telah melakukan perbuatan Fornografi.

Baca Juga RSUD Kota Tangerang Rujuk Fasien , Diduga Terinfeksi Virus Corona Baca JugaMenjamurnya Bangunan Ilegal Tanpa IMB Di Kota Tangerang Baca JugaWalkot Arief Serahkan LKPD Unaudited Pada BPK RI Perwakilan Provinsi Banten Tersangka AW tingg di Jl.

Sandratex RT02/04 Kel.

Rempoa Kec.

Ciputat timur Tangerang Selatan perkara ini berdasarkan laporan; LP/105/K/III//Restangsel/Sekcip Tanggal 11 Maret .

Melanggar pasal 36 UURI NO 44 Tahun tentang pornografi menggunakan ancaman hukuman 10 tahun penjara pangkas, Endy Mahandika.

(Elia)

Berita7