Berita7 | Cirebon – Aktivitas pemasangan U Ditch dan cover tutup saluran untuk proyek drainase di wilayah RW 03 Blok Kepudang, Desa Kedungdawa, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 13.59 WIB menimbulkan kemacetan di jalan umum yang sempit.

Pekerjaan dilakukan menggunakan truk derek atau truck crane yang berhenti di tengah jalan untuk menurunkan U Ditch ke lokasi pemasangan. Akibatnya, kendaraan roda empat tidak dapat melintas karena badan jalan tertutup alat berat. Sejumlah pengguna jalan mengaku terganggu karena ruas tersebut merupakan jalur utama antarblok perumahan dan akses menuju jalan raya.

Ejot, salah seorang pengendara yang berada dalam satu mobil rombongan usai menghadiri acara pernikahan keluarganya, terpaksa turun dari mobil untuk meminta izin agar diberi jalan. Namun, ia mengaku kecewa dengan respons petugas di lapangan.

“Oh tidak bisa, bos,” ujar salah satu petugas proyek sambil melanjutkan aktivitas pemasangan.

Akibatnya, kendaraan yang ditumpangi Ejot bersama rombongan harus diputar arah mencari jalan pintas untuk kembali ke jalur utama menuju jalan raya. Sementara itu, kendaraan dari dua arah terpaksa berhenti dan menunggu di tengah terik matahari.

“Seharusnya pekerjaan seperti ini dilakukan malam hari agar tidak mengganggu pengguna jalan. Sekarang malah macet total,” kata Heni, salah seorang yang ada dalam rombongan tersebut.

Live Streaming TV7net

Beberapa pengguna jalan berharap pihak pelaksana proyek dan pemerintah daerah lebih memperhatikan waktu pengerjaan proyek publik, terutama yang melibatkan jalan umum.

Hingga kini belum ada peraturan daerah yang secara spesifik mengatur waktu pelaksanaan proyek saluran air di jalan umum. Namun, Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum menegaskan bahwa setiap kegiatan di ruang publik tidak boleh mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.

Selain itu, Peraturan Bupati Cirebon Nomor 72 Tahun 2022 memang mengatur jam kerja pemerintahan, tetapi belum mencakup teknis pelaksanaan proyek publik di jalur lalu lintas padat.

Para pengguna jalan pun berharap pemerintah daerah, khususnya Dinas PUPR dan aparat kecamatan, meninjau ulang mekanisme pelaksanaan proyek agar tidak menimbulkan kemacetan. Koordinasi dengan pihak kepolisian atau dinas perhubungan juga dinilai penting jika proyek dilakukan di jalur aktif kendaraan.

“Bukan tidak setuju dengan proyeknya, tapi waktunya saja jangan di siang bolong. Jalan ini untuk umum, bukan untuk proyek saja,” ujar Heni, salah seorang pengguna jalan roda empat. (VAN)

Berita7