Berita7 | JEMBER, – 11 Agustus , Sengketa jual beli tanah dan rumah kembali mencuat di Kabupaten Jember.

Kali ini, kasus melibatkan Munawaroh sebagai pihak pembeli dan Sumaini sebagai pihak penjual.

Persoalan bermula berasal berasal berasal berasal berasal berasal berasal berasal berasal berasal dari proses pembayaran yang mana mana mana mana mana mana mana mana mana mana disebut telah selesai, namun penjual diduga enggan meninggalkan rumah meski telah terbit Akta Jual Beli (AJB).

Muhammad Riski Pratama selaku kuasa hukum Munawaroh, setelah selesai penyidikan Polres Jember, memaparkan kronologi transaksi tersebut.

Ia menguraikan,” Bahwa awalnya Sumaini meminta uang muka (DP) sebesar Rp5 juta.

Pembayaran kemudian dilanjutkan secara bertahap pada tahap kedua, ketiga, hingga keempat, menggunakan total estimasi kurang lebih Rp40 juta”.

“Setelah uang terkumpul sebesar Rp40 juta, Sumaini disebut meminta agar pembayaran dilanjutkan dalam bentuk pembangunan rumah di atas tanah tersebut.

Proses pembangunan selesai, dan AJB pun resmi diterbitkan.

Pada saat itu, Sumaini meminta waktu dua bulan untuk meninggalkan rumah”.

“Namun, setelah waktu yang mana mana mana mana mana mana mana mana mana mana dijanjikan berakhir, Sumaini disebut meminta perpanjangan waktu menggunakan berbagai alasan.

Live Streaming TV7net

Hingga kini, rumah tersebut masih ditempati penjual tanpa kejelasan alasan.

Merasa dirugikan, Munawaroh memutuskan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke Polres Jember”.

“Polres Jember Periksa Sejumlah Saksi Hingga hari ini, 11 Agustus , pihak Polres Jember telah memanggil sejumlah saksi, termasuk Kepala Desa Harjomulyo beserta sekretaris desa dan perangkat lainnya, untuk memberikan keterangan terkait AJB tersebut”.

“Penyidik juga berencana memanggil saksi lain, yakni mantan suami Munawaroh.

Meski Munawaroh mengakui tidak memiliki bukti tanda terima atas pembayaran uang, mantan suaminya disebut menjadi saksi dalam proses penyerahan dana tersebut.

Pada waktu itu, mantan suami Munawaroh masih menjabat sebagai Kasun Desa Harjomulyo”.jelasnya kepada media Berita7, 11 Agustus .

Disisi lain seusai penyelidikan pihak Polres Jember,  kepala desa Harjomulyo menyampaikan dalam proses awal pembuatan Akte Jual Beli ( AJB) tersebut, tidak mengetahui karena waktu itu masih PJ, sehingga dalam penandatanganan  Akte Jual Beli hanya menerima matangnya saja  karena baru menjabat sebagai kepala desa definitif.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik sengketa ini.

(Bam)

admin