Berita7 | KOTA TANGERANG —Pemerintah Kota Tangerang harus lebih memperhatikan proses perizinan bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha agar setiap kegiatan berjalan sesuai aturan. Salah satu yang kini menjadi sorotan adalah Rumah Sambal Seruit, rumah makan yang berlokasi di, Jl. MH. Thamrin Jl. Kebon Nanas, Panunggangan, Kota Tangerang.

Berdasarkan hasil penelusuran dan dokumen yang diperoleh redaksi Berita7, bangunan rumah makan tersebut telah memiliki Keterangan Rencana Kota (KRK) yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang. Namun hingga awal Oktober 2025, belum ditemukan data pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF) atas nama bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha itu, baik dalam sistem OSS maupun data internal DPMPTSP.

Rangkuman Teknis dan Fakta Administratif
Diduga Terkait Pendirian dan Operasional Rumah Makan Seruit di Atas Lahan Tanpa PBG

KRK Sudah Terbit, Tapi PBG Belum Terdata didapat dari Sumber redaksi di lingkungan DPMPTSP Kota Tangerang menyebutkan bahwa permohonan PBG untuk lokasi tersebut belum tercatat secara resmi. Hal itu juga diperkuat oleh keterangan Sekretaris Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Tangerang, Katrina Iswandari, S.STP., M.Si, yang menjelaskan bahwa berkas izin bangunan itu masih dalam tahap awal.

“KRK baru terbit, kemungkinan baru tahap awal pengajuan ke Perkim. Kalau kami kan di ujung setelah persyaratan lengkap,” ujarnya kepada Berita7 pada 29 September 2025. Ia menambahkan, pihaknya akan menelusuri lebih lanjut apakah sudah ada pengajuan resmi dari pemohon. Ujarnya

 

Pantauan redaksi di lapangan menunjukkan bahwa Rumah Sambal Seruit sudah beroperasi dan melayani pengunjung. Aktivitas restoran tampak berjalan normal dengan area bangunan cukup besar dan halaman parkir luas. Dari dokumen Perjanjian Sewa Lahan Nomor 11 yang diperoleh redaksi, diketahui bahwa lahan tempat berdirinya bangunan merupakan milik Winnie Aries Husada dan disewakan kepada Budi Santoso Tjoe serta Sentosa Widjaja. Perjanjian sewa berlaku selama lima tahun, dari Agustus 2024 hingga Desember 2029.

Luas lahan tercatat 953 meter persegi, dengan bangunan utama restoran seluas sekitar 400 meter persegi.

Redaksi Berita7 telah melayangkan surat Audiensi resmi pada 25 September 2025

Sebagai bentuk keberimbangan informasi, redaksi Berita7 telah melayangkan surat audiensi resmi pada 25 September 2025 kepada pemilik lahan dan pihak penyewa guna meminta penjelasan terkait status izin dan penggunaan bangunan tersebut. Namun hingga saat ini, belum ada tanggapan atau balasan resmi dari kedua pihak.

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa KRK yang terbit memiliki rincian sebagai berikut:

Nomor: 0002/500.16.7.2/DPMPTSP-KRK/0125.K-1/2025

Nama Pemohon: Budi Santoso Tjoe

Lokasi: Jl. MH Thamrin, Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang

Luas Lahan: 953 m² (berdasarkan SHM No.66)

Kegiatan Usaha: Rumah Makan (KBLI 56103 – Kedai Makanan)

Zona: K-1 (Perdagangan dan Jasa Skala Kota)

KDB: 60% | KLB: 16,20 | KDH: 15% | GSB: 10 meter dari jalan | Tinggi maksimum 135 meter

Live Streaming TV7net

Dokumen KRK tersebut menunjukkan bahwa kegiatan usaha memang sesuai dengan peruntukan lahan, namun KRK bukan izin bangunan (PBG) dan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk mendirikan atau mengoperasikan bangunan.

Analisis Regulasi dan Potensi Pelanggaran

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2019, setiap pendirian bangunan wajib memiliki PBG sebelum konstruksi dimulai. Tanpa dokumen tersebut, bangunan dinyatakan tidak memiliki izin teknis yang sah.

KRK hanya berfungsi sebagai acuan kesesuaian tata ruang, bukan sebagai izin pembangunan. Tidak ada pasal yang memberikan toleransi bagi bangunan untuk beroperasi sambil menunggu PBG terbit.

Apabila benar Rumah Makan Seruit sudah beroperasi tanpa memiliki PBG, maka aktivitas tersebut termasuk pelanggaran administratif yang dapat dikenai sanksi berupa:

* Teguran tertulis

* Penghentian sementara kegiatan

* Penyegelan bangunan

* Pembatasan atau pencabutan izin usaha

* Pembongkaran jika pelanggaran tidak diperbaiki

Bangunan yang belum memiliki PBG belum layak digunakan untuk kegiatan usaha karena belum diverifikasi dari aspek keselamatan struktur dan fungsi.

Kondisi ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat di kawasan Cikokol dan Pinang agar tidak terjadi pelanggaran berulang pada bangunan usaha yang berdiri di jalur utama.

Penegasan dan Tindak Lanjut untuk Kasus Rumah Sambal Seruit menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kota Tangerang untuk memperkuat koordinasi antar-dinas, khususnya DPMPTSP, Dinas Perkim, dan Satpol PP, agar setiap kegiatan usaha mematuhi ketentuan izin bangunan sebelum beroperasi.

Berita ini disusun berdasarkan dokumen KRK resmi dari DPMPTSP Kota Tangerang, salinan perjanjian sewa lahan, hasil konfirmasi pejabat Dinas Perkim, serta data OSS dan wawancara sumber internal. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pengelola maupun pemilik lahan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Reporter: Tim Investigasi Berita7

Rilis: 8 Oktober 2025

Berita7