Berita7 | JEMBER – 02 Oktober 2025, Proses panjang sengketa tanah di Dusun Hargomulyo, Desa Silo, Kabupaten Jember, akhirnya menemukan titik terang. Tanah seluas 3.000 m² dengan nomor C781, Persil 139, yang selama puluhan tahun sempat dipermasalahkan, kini resmi kembali ke tangan ahli waris sah dari almarhum P. Sumina alias Mali

Pada Kamis (2/10/2025), telah dilakukan pengukuran langsung oleh Sekretaris Desa (Sekdes) setempat bersama para ahli waris, didampingi kuasa hukum dari Trust Legal Law Firm, serta disaksikan ketua RW dan tokoh masyarakat sekitar.

Winarsih dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), selaku kuasa hukum ahli waris almarhum Sumina, menegaskan bahwa langkah pengukuran ini dilakukan setelah adanya pengesahan resmi dari pihak agraria, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Dispenda Jember.

“Yang perlu saya sampaikan, dengan adanya pengukuran ini berarti status tanah C781 sudah jelas. Kami sudah mendapatkan pengesahan dari agraria dan BPN-Dispenda. Karena itu, klien kami berhak melakukan pengukuran dan ke depan akan segera dilakukan pemagaran,” ujar Winarsih.

Live Streaming TV7net

Sebelumnya, tanah tersebut sempat menjadi objek klaim pihak lain yang bukan ahli waris, namun ingin menguasainya. Dengan kepastian hukum yang diperoleh, kini tanah tersebut kembali kepada pemilik sah, yakni ahli waris almarhum Sumina.

Pihak ahli waris menyampaikan rasa syukur dan apresiasi yang mendalam kepada kuasa hukum mereka. Dengan selesainya pengukuran ini, pihak ahli waris berencana segera melakukan pemagaran sebagai bentuk pengamanan dan penegasan kepemilikan sah atas tanah tersebut.

( Bam )

Berita7