Berita7 | JEMBER, – Diduga kasus sengketa tanah kembali mencuat di Desa Harjomulyo, Kecamatan Silo. Permasalahan ini melibatkan dua pihak, yakni Sumaini selaku penjual, dan Munawaroh sebagai pihak pembeli, meskipun transaksi jual beli sudah sah secara hukum dan administratif sejak tahun 2019.

Berdasarkan dokumen Akte Jual Beli (AJB) Nomor 702/2019 tertanggal 23 Desember 2019, transaksi tersebut telah dilakukan dan disaksikan oleh sejumlah pihak, termasuk suami dari masing-masing pihak, Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala Dusun (Kasun), serta ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Harjomulyo dan Camat Silo selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT Sementara).

Munawaroh mengaku telah melunasi seluruh pembayaran kepada pihak penjual, meskipun sistem pembayaran dilakukan secara cicilan walaupun tanpa bukti kwitansi tertulis. Namun, sistem pembayaran tersebut diakui langsung oleh Sumaini saat proses pembuatan AJB di hadapan para saksi resmi desa dan kecamatan.

Sayangnya, hingga tahun 2025 ini, Sumaini selaku penjual tetap menempati tanah beserta bangunan tersebut dan menolak untuk mengosongkannya. Kondisi ini membuat Munawaroh merasa sangat dirugikan baik secara material maupun psikologis, karena hak miliknya tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Live Streaming TV7net

Munawaroh pun berharap agar pihak penjual bersedia mengosongkan lahan dan bangunan secara sukarela sebelum ditempuh langkah hukum lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa hak atas tanah telah beralih secara sah melalui AJB, dan tindak lanjut akan dilakukan jika mediasi tidak membuahkan hasil.

Dalam masalah tersebut kepala desa Harjomulyo menjelaskan bahwasanya sudah pernah dilakukan mediasi kepada dua belah pikah akan tetapi ada titik temu hingga sekarang ( 16 Juli 2025 ).

( Bam)

admin