BERITA7|BOGOR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan tajam publik. Setelah sebelumnya ramai diberitakan soal dugaan kendaraan dinas DLH yang pajak dan STNK-nya mati sejak 2023, kini klarifikasi dari pejabat dinas justru menimbulkan gelombang kritik baru.
Sekretaris Dinas (Sekdis) DLH Kabupaten Bogor, Dede Armansyah, memberikan alasan bahwa keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dinas disebabkan oleh “antrian” dan “jam operasional kendaraan”. Namun, penjelasan tersebut dianggap tidak masuk akal dan bahkan memperlihatkan lemahnya tanggung jawab pejabat publik dalam mengelola aset negara.
Publik pun bertanya, apakah benar antrian itu berlangsung selama tiga tahun dari 2022 hingga 2025? Jika demikian, maka jelas bukan sekadar masalah teknis, melainkan bentuk kelalaian struktural yang merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Sejumlah pihak menilai, alasan semacam itu tidak pantas keluar dari pejabat setingkat Sekdis yang seharusnya memahami asas tertib administrasi dan akuntabilitas publik.
Dalam pandangan praktisi hukum, Andi Faisal, S.H., M.H., persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Menurutnya, jika benar kendaraan dinas pemerintah dibiarkan tanpa membayar pajak selama bertahun-tahun, maka ada unsur pelanggaran tanggung jawab jabatan.
“Kendaraan dinas adalah aset negara yang dikelola menggunakan uang rakyat. Bila pajaknya dibiarkan mati, itu bisa dikategorikan sebagai kelalaian jabatan. Pejabat terkait wajib bertanggung jawab, karena ini menyangkut kepatuhan hukum dan penggunaan barang milik daerah,” tegas Andi Faisal kepada media, Senin (13/10/2025).
Live Streaming TV7net
Ia menambahkan, alasan ‘antrian’ tidak dapat dijadikan pembenaran hukum. “Itu argumentasi yang tidak logis. Samsat setiap hari melayani ribuan kendaraan, dan pemerintah daerah seharusnya justru menjadi contoh, bukan pengecualian. Kalau alasan seperti itu diterima, maka semua pelanggaran bisa dibenarkan dengan kata ‘antri’,” tambahnya
Lebih lanjut, Andi Faisal menilai bahwa Bupati Bogor dan Inspektorat Daerah harus turun tangan untuk memastikan ada audit terhadap pengelolaan aset kendaraan dinas DLH.
“Jangan tunggu sampai publik hilang kepercayaan. Kalau benar ada pembiaran, berarti sistem pengawasan internal lemah. Dan kalau sudah menyentuh aspek kelalaian berulang, bisa masuk ranah hukum administrasi, bahkan pidana,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DLH Kabupaten Bogor belum memberikan keterangan resmi tambahan atau bukti pembayaran pajak yang valid. Sementara itu, publik terus mendesak agar pemerintah daerah bersikap transparan dan bertanggung jawab, bukan sekadar memberikan alasan normatif yang menyesatkan logika.
Red

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.