Berita7|JEMBER,- Tujuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  adalah untuk mengatur dan mengarahkan penyelenggaraan pendidikan dan kebudayaan dengan fokus pada perluasan akses pendidikan bermutu, penguatan mutu dan relevansi, pengembangan potensi peserta didik, pelestarian budaya, dan penguatan tata kelola pendidikan.

Akan tetapi saat media berita7 Jum’at 7 Maret 2025, pihak SMA Negeri 5 Jember, diduga tidak memahami tentang apa yang dimaksud dengan Peraturan Menteri Pendidikan, hal tersebut dikatakan oleh salah satu anggota humas SMA Negeri 5 yang enggan disebutkan namanya, ia menyampaikan,” Saya tidak berhak menjawab yang wajib menjawab adalah Bapak (Kepala SMA Negeri 5 Jember),” Ujarnya.

Dengan adanya penyampaian tersebut, Kepada SMA Negeri 5 Jember ( Muhammad Lutfi Helmi) selalu tidak bisa ditemui, diduga sengaja menghindari pertanyaan tentang apa yang dimaksud transparansi dana BOS yang terdapat pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Nomer 6 Tahun 2021, Tentang Pertunjuk Pengelolaan Teknis Pengelolaan Dana BOS lampiran 1, Tata Cara Pengelolaan Dan Pelaporan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, yang terdapat pada huruf A. Tata Cara Pengelolaan No. 9 : ( C ) menyusun RKAS mengacu pada prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan Dana BOS Reguler dan ( E ). memenuhi ketentuan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan Dana BOS Reguler.

Live Streaming TV7net

Karena penjelasan tentunya sangat bermanfaat bagi para wali murid atau pun warga masyarakat sebagai edukasi, apabila pihak sekolah dapat menjelaskan diduga selama adanya dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) dalam setiap pertemuan para wali murid di sekolah, pihak sekolah tidak pernah menjelaskan, lantas ada apakah dengan sekolah tersebut.

(Bam)

 

admin