Berita7 | KOTA TANGERANG – Aksi tawuran antar pelajar kembali terjadi dan menyeret sejumlah siswa dari salah satu sekolah menengah kejuruan di Kota Tangerang. Kali ini, insiden tersebut melibatkan beberapa siswa SMKN 5 Kota Tangerang yang akhirnya mendapat sanksi tegas dari pihak sekolah sesuai dengan peraturan dan tata tertib yang berlaku.

Pihak sekolah SMKN 5 Kota Tangerang menegaskan telah mengambil langkah tegas namun tetap edukatif terhadap siswa yang terlibat, sesuai dengan aturan kedisiplinan sekolah.

Dalam kebijakannya, sekolah menerapkan sistem sanksi bertingkat mulai dari Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3. Bagi siswa yang telah mencapai pelanggaran tingkat SP 3, pihak sekolah memutuskan untuk memindahkan siswa ke sekolah lain, dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dan pernyataan tertulis dari orang tua.

Wakasek Kurikulum Saiful, S.Pd, didampingi Wakasek Kesiswaan Retno Kustiningsih, S.Pd, serta guru Bimbingan Konseling (BK) Zuita, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk toleransi dan pembinaan berjenjang sebelum keputusan pemindahan dilakukan.

Wakasek Kurikulum Saiful, S.Pd, didampingi Wakasek Kesiswaan Retno Kustiningsih, S.Pd, serta guru Bimbingan Konseling (BK) Zuita,

“Kami sudah memberikan pembinaan dari awal. Bahkan bagi siswa yang baru mendapat SP 1, hanya diberikan sanksi ringan dan edukatif,” ungkap Saiful kepada Awak media

Sanksi ringan tersebut diberikan dalam bentuk pembinaan moral dan kedisiplinan, seperti berjemur di lapangan sambil menghormati bendera, dengan kalimat bertuliskan ‘Saya kapok tawuran’ yang dikalungkan di leher siswa sebagai bentuk pernyataan kesadaran diri.

Live Streaming TV7net

Namun, kebijakan tegas ini sempat menuai keberatan dari salah satu pihak keluarga siswa yang tidak terima dengan keputusan sekolah. Paman siswa bernama Juhe, bersama orang tua murid, mendatangi sekolah untuk meminta kebijakan agar anaknya dapat diterima kembali.

Menanggapi hal itu, Saiful, S.Pd menegaskan bahwa keputusan pemindahan sudah final dan tidak dapat diganggu gugat, mengingat orang tua siswa telah menandatangani surat pengunduran diri bermaterai serta mengisi formulir resmi yang merupakan lembaran dari sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

“Formulir itu bukan buatan kami. Itu bagian dari sistem Dapodik yang membantu orang tua saat membuat surat pengunduran diri. Jadi semua sudah sesuai prosedur dan resmi,” jelas Saiful.

Ia menambahkan, langkah tersebut bukan bertujuan untuk menghukum, tetapi untuk menanamkan kesadaran disiplin dan tanggung jawab kepada seluruh siswa agar tidak lagi terlibat dalam tindakan kenakalan remaja seperti tawuran.

Pihak sekolah juga menegaskan, seluruh proses dilakukan secara transparan, melibatkan orang tua, dan sesuai aturan pendidikan yang berlaku di bawah pengawasan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

“Kami ingin mendidik, bukan menjatuhkan. Tapi aturan harus tetap ditegakkan demi kebaikan semua pihak,” tutup Retno Kustiningsih, S.Pd, selaku Wakasek Kesiswaan. (Van)

Berita7