Berita7. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Tangerang, mengajak mahasiswa Kota Tangerang untuk Ikut mengawasi dana beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, agar tidak di salahgunakan dan di selewengkan oleh pihak tertentu yang ingin menyalahgunakan demi keuntungan pribadi. Terutama pihak kampus yang memanfaatkan dana pendidikan bagi mahasiswa.

“Dana yang diberikan oleh pemerintah untuk pendidikan tinggi lumayan besar. Kalau tidak diawasi dengan baik, dana tersebut bisa disalahgunakan,” kata Ketua DPC GMNI KotaTangerang Reza Setiawan dalam keterangannya, Kamis (21/09).

Bantuan biaya hidup ini besarannya bervariasi tergantung wilayah domisili mahasiswa, dengan mengacu pada hasil survei BPS terkait besaran biaya hidup di masing-masing kabupaten/kota.

Menurut Reza, mahasiswa harus turut serta menutup celah terjadinya tindak pidana korupsi di dunia pendidikan. Sebab, kata dia, jika korupsi dunia pendidikan terjadi maka yang merugi adalah para pelajar dan mahasiswa.

“Yang akan menjadi korban pasti kita selaku mahasiswa juga,” ujar dia.

Reza mengungkapkan dugaan penyelewengan bantuan dana KIP-K ini terstruktur berkolaborasi dengan pihak-pihak tertentu sehingga mahasiswa yang menjadi korban enggan dan takut untuk melaporkannya.

“Kami GMNI Kota Tangerang sudah memantau seluruh proses dan tahapan penerimaan KIP-K dikampus-kampus Kota Tangerang,” kata dia.

Pihaknya mendapatkan temuan dari dugaan penyelewengan dana, pemotongan hak mahasiswa hingga peraturan penggunaan KIP-K yang dilanggar untuk kepentingan pribadi.

“Banyak temuan kami, namun para korban enggan untuk melaporkannya karena ada dugaan pencabutan bantuan dana KIP-Knya atau mereka merasa terancam di kampusnya bila melaporkan persoalan ini,” tuturnya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta Kemenrisetdikti melakukan penelusuran terhadap duduk perkara kasus dugaan penyelewengan dana bagi mahasiswa dari kalangan tidak mampu tersebut. Bahkan, lanjut Reza, pihak aparat penegak hukum (APH) pun harus segera melakukan penyelidikan atas dugaan kasus tersebut.

“Kami, GMNI Kota Tangerang minta APH dan Kemenrisetdikti dapat melakukan penelusuran dan penindakan bagi oknum yang telah melanggar peraturan di lingkungan pendidikan, dan dapat melakukan tindakan nyata bilamana adanya temuan terkait penyelewengan program KIP-K ini,” demikian Reza menegaskan.

Berikut besaran dana bantuan KIP kuliah sesuai akreditasi prodi untuk tahun 2022:

Prodi dengan Akreditasi A: maksimal Rp12 juta/orang/semester untuk prodi kedokteran dan 8 juta/orang/semester bagi prodi non kedokteran.

Prodi dengan Akreditasi B: maksimal Rp4 juta/orang/semester.

Prodi dengan Akreditasi C: maksimal Rp2,4 juta/orang/semester.

Mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka juga mendapatkan bantuan biaya hidup yang akan di transfer langsung ke rekening pribadi mahasiswa.

Bantuan biaya hidup KIP Kuliah Merdeka dibagi menjadi 5 klaster, yaitu Rp800 ribu/bulan, Rp950 ribu/bulan, Rp1,1 juta/bulan, Rp1,25 juta/bulan, dan Rp1,4 juta/bulan.

(MAN)