Berita7, || TANGERANG, - Seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (CURANMOR) "MS" (28) kena amukan massa, di wilayah hukum Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang. Kota, Polda Metro Jaya.
Baca Juga : Diduga APH Tutup Mata Dengan Maraknya Penjual Tramadol Dan Eximer
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan senjata api mainan jenis korek api di balik ikat pinggang pelaku. Dari hasil interogasi, pelaku ini mengaku sudah berulangkali melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
Baca Juga : Polsek Panunggalan Yang Lokasinya Berada di Wilayah Kecamatan Pulokulon Resmi Menjadi Polsek Pulokulon
Dalam keterangannya Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Aryono yang mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menyampaikan peristiwa pencurian motor itu terjadi Pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira jam 12.15 WIB di Toko Aluminium Jalan Arya Santika, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Sabtu (27/4/2024).
Baca Juga : Perumahan Bumi Taruno Kebakaran, Satu Orang Meninggal Dunia
"Selesai melaksanakan sholat Dzuhur, korban melihat motornya sudah tidak ada ditempat parkir. Ternyata motor tersebut sedang didorong dengan cara di stut dari belakang oleh pelaku lain, berjarak kurang lebih 10 meter," terang Aryono
"Warga yang sudah emosi dengan pelaku selanjutnya memukuli pelaku hingga terluka. Beruntung polisi patroli yang mengetahui peristiwa itu berhasil meredam kemarahan warga dan segera mengamankan maling motor tersebut," ungkapnya.
Menurut korban AF (20) saat mengetahui motor miliknya yang diparkir di depan toko tempatnya bekerja saat itu tengah didorong seorang pelaku dengan cara di stut oleh teman pelaku mengunakan sepeda motor.
Baca Juga : Untuk Memastikan Standarisasi SPBU Polres Grobogan Bersama Disperindag Lakukan Pengujian di Dua Lokasi
Kemudian korban berusaha mengejar sambil berteriak 'maling-maling'. Mendengar teriakan korban pelaku pun panik, lalu menjatuhkan motor korban. Korban berusaha mengejar pelaku. Alhasil, korban yang dibantu warga berhasil menangkap pelaku.
Masih beruntung, maling motor yang menjadi sasaran amuk warga ini langsung diamankan polisi yang tengah patroli kewilayahan. Selanjutnya, pelaku yang sudah terkena bogem mentah dari warga yang sangat geram dengan ulah pelaku curanmor itu diobati polisi dari luka-lukanya.
Baca selengkapnya : Fungsikan Drainase, PUPR Kota Tangerang Targetkan Wilayah Perumahan Magnolia dan Pasar Sipon Cipondoh Kembali Normal.
Balon Walikota Tangerang Helmy Halim Siap Bangun Gedung Pers Bersama
Bantu Pendidikan, YAYASAN AMWAY PEDULI BERSAMA PMI Berikan Bantuan Alat Sekolah
"Sasaran pelaku adalah motor yang terparkir tidak terkunci stang dan tidak mengunakan kunci cadangan. Caranya motor di stut menjauh dari lokasi, kemudian dinyalakan dengan cara memotong terlebih dahulu kabel yang terhubung ke kontak sepeda motor," jelas kasi Humas.
"Satu pelaku lainnya sedang kami (polisi,red) kejar. Identitas sudah di ketahui," tegas Aryono
Pengurus SPBU Sitanala, Siap Laporkan Kepada Pihak yang Berwajib jika Memang ada pemain solar ilegal
Perkara tersebut masih dikembangkan Polsek Karawaci untuk mengetahui curanmor lain yang pernah dilakukan pelaku, termasuk mengejar pelaku lainnya. Terhadap pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP Jo pasal 53 KUHP tentang pencurian pidana penjaranya paling lama 9 tahun. ***(EKA*) ***