Beritaujuh.Net. LUBUKLINGGAU – Setiap pekerjaan Proyek Pemerintah yang sudah selesai harus diserah terimakan kepada Panitia atau Pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP) yang definisinya dalam Perpres No. 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa di ubah menjadi Panitia atau Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan.

Meski demikian, PPHP sebagaimana pasal 1 angka 15 tetap memiliki tugas utama, yakni memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang atau Jasa

Dalam tata cara Serah Terima Hasil Pekerjaan pada Perpres 16/2018 Bagian Ke Delapan pasal 57 dan 58 dirunut sebagai berikut:

Pasal 57 menyebut pertama, Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa. Kedua, PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang atau jasa yang diserahkan dan Ketiga, PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima.

Kemudian, dalam Pasal 58 menyebut, PPK menyerahkan barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 kepada PA/KPA. Kedua, PA / KPA meminta PPHP untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap barang atau jasa yang akan diserahterimakan dan selanjutnya hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara.

Terkait pelaksanaan pekerjaan Proyek Peningkatan Saluran Sawah Tadah Hujan Kel.Jogoboyo Kecamatan Lubuklinggau Utara 2 Kota Lubuklinggau yang dikerjakan CV.Majapahit Kontruksi dengan Nilai Rp.149.990.697.00 ,yang disinyalir telah diserahterimakan, mendapat kritikan dari masyarakat.

Seperti diberitakan Beritatujuh.Net sebelumnya “Amburadulnya Irigasi Kel.Jogoboyo akibat kurang Pengawasan Oleh Dinas PU”, masyarakat menilai karena kurangnya pengawasan, pekerjaan tersebut terkesan dikerjakan asal-asalan.

Aqil Maulidan. Pengamat bidang proyek pembangunan/ Infrastruktur

Salah satu pengamat dalam bidang proyek pembangunan Aqil Maulidan merasa heran, hasil pekerjaan yang sudah di serah terimakan tapi menyisakan sejumlah permasalahan sehingga mendapat kritikan dari warga bisa lolos dalam pemeriksaan.

“Kalau menurut saya biasanya kalau sudah diperiksa hasil pelaksanan pasti menyampaikan kekurangan dan sebagainya. Adapun dari hasil pelaksananya ada kekurangan atau bentuk temuan tentunya harus disesuaikan dengan hasil juklas juknisnya, “Terang dia.

“Sementara kalau pekerjaan tersebut sudah di serah terimakan, atau biasanya di PHO berdasarkan dari hasil pemeriksaan dan pengevaluasian instansi terkait, tapi ko ini bisa lolos dari hasil pemeriksaan? “Heran dia.

“Jangan main-main, masyarakat sekarang sudah paham mekanisme dan mengetahui hasil pekerjaan yang memenuhi kelayakan, “Tambahnya.

Sampai berita ini diturunkan berapa kali wartawan Beritatujuh.Net. ingin konfirmasi ke Dinas PUPR namun Selalu menerima jawaban yang sama, dengan dalih kepala dinas tidak ada di kantor.(Jarwo).