Berita7 – Tangerang Selatan,. Menjelang tahun baru 2024 sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja Tangerang Selatan dalam melakukan kegiatan sweeping dibeberapa lokasi seperti

1. Warung Sembako di Jl.Pondok Jagung Timur, Pd. Jagung Timur Kec. Serpong Utara dan Mendapatkan Pelanggaran Penjualan Miras

2. Toko Jamu Sidomuncul Jl. Bayangkan pusdiklantas, Pakulonan, Kec. Serpong Utara Melakukan Sweeping dan Mendapatkan Pelanggaran Miras._
3. Warung Sembako di Jl. Raden Patah, Parung Serab Kec. Pd. Aren Melakukan Sweeping mendapatkan Pelanggaran Miras_
4. Toko Jamu Sidomuncul di Jl. Menangani Raya, Cempaka Putih kec. Ciputat Timur, Melakukan Sweeping (Sabtu 30/12/2023) dan mendapatkan Pelanggaran Miras.

Menurut Mukhsin Satpol PP Tangsel Operasi Sweeping di beberapa titik lokasi  mendapatkan barang bukti berupa pelanggaran Miras dengan total Miras sejumlah  692 Botol dan 47 Kaleng

“Kegiatan ini dalam rangka menyambut tahun baru 2024 untuk menertibkan para pedagang penjual Miras” ungkap Mukhsin
( Gt)